Gelap Mata, Warga Bandung Curi Motor Anak Tiri di Banyuwangi
ORN ditangkap petugas Polsek Sempu, Banyuwangi. Pria 46 tahun ini diduga telah mencuri sepeda motor milik anak tirinya, Bahrul Muttaqin, 27 tahun, warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Pelaku yang masih ber-KTP Kelurahan Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Bandung, ditangkap setelah sempat kabur selama beberapa bulan.
Kapolsek Sempu, AKP Karyadi menyatakan, pencurian yang dilakukan ORN dilakukan pada awal Februari 2023 lalu. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku pamit pergi kerja pada ibu korban. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa sepeda motor Honda Beat nomor Polisi P 3642 V milik korban.
“Motor tersebut diparkir di rumah dan kunci kontaknya diletakkan di atas lemari ruang tamu,” jelas Kapolsek, Kamis, 25 Mei 2023.
Mengetahui sepeda motornya dibawa pelaku, korban terkejut. Dia pun berusaha mengejarnya namun gagal. Ketika itu, korban terus berupaya melakukan pencarian namun tetap tidak membuahkan hasil.
“Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sempu. Korban menderita kerugian sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Sempu kemudian melakukan olah TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Namun ternyata pelaku sudah kabur tak tentu rimbanya. Beberapa bulan berlalu, Polisi akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada di wilayah Genteng,” jelasnya.
Informasi ini tak disia-siakan. Petugas Polsek Sempu segera menangkap pelaku. Pria itupun dibawa ke Polsek Sempu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
“Dia mengaku sepeda motor tersebut telah dijual di Surabaya kepada orang yang tidak dikenal,” katanya.
Karyadi menyebut, tersangka ini ternyata bukanlah pemain baru dalam kejahatan pencurian sepeda motor. Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka merupakan residivis yang sudah pernah menghuni jeruji penjara dalam kasus curanmor.
“Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Untuk keperluan penyidikan, tersangka diamankan di Polsek Sempu.
Advertisement