Gelap Mata, Pria di Banyuwangi Lempar Rumah Pacar dengan Molotov
Keretakan hubungan asmara dengan sang pacar membuat Sp, 27 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, gelap mata. Pria ini melempari rumah kekasihnya, NA, 39 tahun, di Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Srono, Banyuwangi, dengan bom molotov.
Beruntung, ulah Sp hanya membakar kursi teras rumah korban. Kendati begitu, Sp harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Aksi pelemparan bom molotov ini dilakukan pada Kamis, 12 Januari 2023 dini hari,” jelas Kapolsek Srono, AKP Achmad Junaedi.
Dia menjelaskan, korban dan pelaku sebenarnya menjalin hubungan asmara. Namun karena suatu permasalahan, terjadi keretakan hubungan antara keduanya. Puncaknya, pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB pelaku tidak mampu mengendalikan emosinya.
Dalam puncak kemarahannya ini, pelaku melihat botol kosong bekas minuman anggur merah dan minuman energy. Saat itu, timbul niatnya membuat bom molotov untuk dilemparkan ke rumah korban agar terbakar. Dia kemudian mulai mengumpulkan bahan-bahan untuk membuat bom molotov.
“Dia mengambil bahan bakar jenis pertalite dari dalam tangki sepeda motor dan dimasukkan ke dalam botol bekas, kemudian ditutup dengan dacron (kapas sintetis bahan isian bantal),” jelasnya.
Setelah selesai membuat bom molotov, pelaku menuju rumah korban. Sesampai di depan rumah sang kekasih, pelaku menyulut bom molotov yang dibawanya dengan korek api. Selanjutnya, dia melemparkan ke teras rumah korban, tepatnya persis di depan kamar korban.
“Seketika api menyala dan membakar kursi yang berada di teras rumah korban,” bebernya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Srono. Petugas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat itu juga petugas unit Reskrim Polsek Srono mengejar pelaku ke rumahnya. Tanpa kesulitan berarti, petugas berhasil membekuk pelaku. Dia pun digelandang ke Polsek Srono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengamankan barang bukti berupa pecahan botol minuman anggur merah dalam keadaan bekas terbakar, dua buah kursi yang sebagian terbakar dan sisa dacron dalam keadaan terbakar sebagian,” pungkasnya.
Advertisement