Gelap Mata, Pria Banyuwangi Tega Curi Mobil Tetangganya
Seorang pria terpergok sedang melakukan aksi pencurian mobil Daihatsu Ayla. Korban adalah Sahwiyah. Perempuan 40 tahun itu warga Lingkungan Kampungbaru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Ironisnya, pelaku masih tetangganya sendiri. Ia adalah Misanto.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 15 November 2021 lalu. Putri korban, Riska mendengar suara alarm mobil berbunyi sekitar pukul 01.45 WIB. Kebetulan saat itu, Riska tidur di ruang tamu. Mendengar suara alarm mobilnya, dia kemudian melihat melalui jendela.
“Saat itu, anak korban melihat sarung mobil Ayla terbuka separuh. Sedangkan pintu kanan depan dalam keadaan terbuka,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Lita Kurniawan.
Melihat hal itu, Riska langsung membangunkan ibunya. Dia pun menjelaskan kepada ibunya kondisi mobil yang diduga akan dicuri orang. Seketika itu, korban keluar rumah sambil berteriak meminta tolong.
Tak lama warga berdatangan dan langsung melakukan pengejaran pada pelaku. Saat itu, korban juga menghubungi Polsek Kalipuro untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Beberapa saat kemudian, petugas Polsek tiba di lokasi. Petugas Polsek langsung membantu warga melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan warga. Selanjutnya, Misanto dibawa ke Polsek Kalipuro untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil introgasi, tersangka Misanto mengaku sebelum melakukan pencurian mobil, Dia terlebih dahulu sudah mencuri kunci beserta STNK mobil tersebut dengan cara mendongkel jendela samping rumah korban,” jelasnya.
Korban sepertinya tidak mengetahui jika kehilangan STNK dan kunci mobil. Mengetahui korbannya lalai, pelaku kembali melancarkan aksinya. Pria 42 tahun itu kembali menyatroni rumah korban untuk mencuri mobilnya.
Apes, aksi tersebut gagal karena aki mobil dilepas oleh pemiliknya. Namun, Misanto termasuk pencuri yang tak kenal menyerah. Dia kembali menyatroni mobil tetangganya pada Senin kemarin. Dia bahkan sempat membawa aki sebagai antisipasi jika aki mobil kembali dicopot pemiliknya.
Apesnya lagi, begitu aki dipasang justru membunyikan alarmnya. “Tersangka kembali melakukan pencurian dengan membawa Aki dan 3 kunci pas. Namun sebelum mobil dibawa, pemilik lebih dulu mendengar suara alarm mobil,” bebernya.
Dalam kasus ini, pelaku beraksi bersama seorang temannya yang kini sedang dalam pengejaran. Polisi sudah mengantongi identitasnya dan alamat pelaku yang kini berstatus buron.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan Polisi. Di antaranya, satu unit mobil Daihatsu AYLA, tahun 2021, dengan nomor polisi P 1310 XD warna Kuning metalik, STNK mobil Daihatsu Ayla, dua kunci kontak Daihatsu Ayla, tiga kunci pas, aki merk GS.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Advertisement