Gelandangan dan Pengamen di Mojokerto Ditangkapi Polisi
Sebanyak lima gelandangan serta pengamen (Gepeng) ditangkap polisi. Para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ini dinilai telah meresahkan masyarakat. Setelah didata, mereka dibawa ke dinas sosial (dinsos) untuk pembinaan.
Lima gepeng itu diamankan petugas Satuan Tugas Sat Samapta Polres Mojokerto Kota di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, Senin 4 April 2022.
Saat ini mereka dilimpahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, ke lima PMKS itu diamankan karena meresahkan. Mereka yang tertangkap sedang melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
“Hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat) telah diterima oleh Kepala Rumah Aman Rizky Ayu untuk selanjutnya akan dilakukan pembinaan konseling atau psikologis,” katanya.
Mereka (PMKS) yakni, SP warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, DR, OD dan RDF warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto serta EA warga Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. Ke limanya berjenis kelamin laki-laki.
“Dari informasi masyarakat sekitar ada pengamen dan gelandangan yang meresahkan di wilayah hukum Polresta Mojokerto saat bulan Ramadan. Sehingga petugas segera mengamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Dari tangan kelimanya, diamankan barang bukti berupa 1 buah gitar kentrung,” tegasnya.
Akibatnya, mereka dijerat Pasal 504 ayat 1 KUHP dan Pasal 92 ayat 1 jo Pasal 66 ayat 1 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 dan Pasal 505 ayat 1 KUHP.