Gegeran Lagi, Sopir Angkot Sandera Driver Online
Gesekan di lapangan akibat berebut penumpang antara para sopir angkutan kota (angkot) dengan kendaraan berbasis online di Kota Probolinggo kembali terjadi.
Puluhan sopir angkot pun sempat menyandera driver online karena dinilai melanggar kesepakatan, Kamis, 25 Oktober 2018.
Aksi penyanderaan terjadi di jalan depan Stasiun Kereta Api (KA) Probolinggo, Jalan KH Mas Manshur. Para sopir angkot yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP) berkerumun di depan Stasiun KA sisi timur. Mereka "mengepung" seorang driver kendaraan berbasis online.
Para sopir angkot akhirnya mengadukan kasus penyerobotan penumpang itu ke kantor DPRD setempat. Disayangkan saat mereka tiba di gedung DPRD, Jalan Suroyo, para wakil rakyat sedang reses. Sehingga niat para sopir angkot mengadukan masalahnya gagal.
"Maaf, saat ini semua anggota DPRD sedang reses, tidak ada yang ngantor," ujar Plt Sekretaris DPRD, Warsito saat menemui para sopir angkot.
Ke depan, Warsito mempersilakan, jika ada pengaduan kepada DPRD dilakukan secara prosedural, Caranya dengan lebih dulu mengajukan surat terlampir kepada Sekretariat DPRD.
"Termasuk para sopir angkot yang tergabung dalam ASAP, silakan membuat surat terlampir," ujarnya.
Sementara itu, Ketua ASAP, De’er mengatakan, meski kesepakatan telah disepakati namun berulang kali dilanggar para driver kendaraan berbasis online. Termasuk di kawasan Stasiun KA, yang sering dilanggar.
"Mereka sering melanggar, dengan tanpa izin mengambil penumpang di area terlarang. Padahal uni sudah disepakati," katanya.
Dikatakan sudah ada Perwali yang mengatur, untuk sementara, kinerja kendaraan berbasis online.
Bagaimana tanggapan dari driver online? Anas, seorang driver online mengatakan, itu ulah oknum yang melanggar kesepakatan.
"Ya itu oknum yang melanggar kesepakatan. Kalau sudah seperti itu kita gak bisa apa-apa karena memang melanggar," ujarnya.
Kabid DLLAJ Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Novianto mengatakan, sebenarnya di Kota Probolinggo sudah ada regulasi yang mengatur keberadaan ojek online.
"Regulasi itu berupa Perwali, namun sifatnya hanya sementara," ujarnya. (isa)