Geger Kampung WNI Ilegal di Malaysia
Kampung warga negara Indonesia (WNI) ilegal ditemukan dalam hutan yang cukup terisolasi di wilayah Negeri Sembilan, Malaysia. Kampung tersebut pertama kali terungkap pada awal bulan ini, dikutip dari Kantor Berita Bernama Malaysia. Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang mengatakan, timnya dibantu oleh tim dari Pasukan Operasi Umum, Departemen Registrasi Nasional dan Pasukan Pertahanan Sipil.
Pihak berwenang ini harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum mereka mencapai daerah tersebut. Kampung ilegal itu terdapat beberapa fasilitas seperti sekolah dengan kurikulum Indonesia. Hal ini diajarkan oleh relawan di sanggar bermain yang ada di lokasi tersebut.
Merespons kasus ini, pemerintah Indonesia langsung memberikan bantuan untuk kebutuhan anak-anak dan bayi. Mereka juga mendapatkan bantuan hukum. Secepatnya mereka akan dipulangkan ke Indonesia.
Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, rencana pemulangan dilakukan setelah otoritas di Negeri Sembilan memberikan akses konsuler kepada KJRI Johor Bahru dan Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, untuk mengunjungi para WNI tersebut pada 7 Februari lalu. Saat kunjungan tersebut, pihak KJRI telah memberikan bantuan langsung pakaian, makanan, dan peralatan bayi, sambil menyiapkan dokumen-dokumen resmi untuk memboyong puluhan WNI kembali ke Tanah Air.
"Kami akan memberikan surat rekomendasi anak-anak untuk disekolahkan di NTT nantinya. Namun butuh persiapkan teknis, seperti memesan pesawat. Asal dapat izin kita akan segera gerak memulangkan mereka," tutupnya.
Berikut ini info grafis kampung ilegal WNI di Malaysia:
Geger Kampung WNI Ilegal di Malaysia
Direktur Imigrasi (JIM) Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang mengumumkan, penemuan kampung WNI Ilegal dalam hutan Negeri Sembilan, Malaysia.
Pihak berwenang mengintai selama sebulan.
Berjalan kaki 1,2 km melalui hutan untuk mencapai lokasi.
WNI berasal dari NTT. Mereka over stay sebagai pekerja kontraktor bangunan apartemen.
Para WNI telah membuat permukiman Ilegal sejak 2016.
Total WNI ditahan 67 orang, terdiri dari 11 laki laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan. Usia mereka bervariasi mulai dari 2 bulan sampai dengan 72 tahun.
Disita senjata tajam seperti tombak dan parang.
Pemerintah Malaysia telah memusnahkan kampung tersebut.
KJRI Johor Bahru memfasilitasi paspor atau dokumen perjalanan pulang ke Indonesia, setelah izin Malaysia.
Advertisement