Gegara Sepucuk Senpi M-16 Rakitan, Dua Warga Diamankan Polisi Situbondo
Gara-gara sepucuk senjata api (senpi) rakitan, 2 orang warga Situbondo dan Bondowoso harus berurusan dengan polisi. Dua orang itu berinisial EW, 42 tahun warga Kecamatan Bungatan Situbondo dan MR, 45 tahun warga Kecamatan Tamanan Bondowoso
Polisi mengamankan EW dan MR, karena memiliki sepucuk senpi laras panjang jenis M-16 rakitan. Keduanya diamankan anggota gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres di rumahnya masing-masing, Rabu, 5 Juni 2024.
"Polisi mengamankan dua orang warga Situbondo dan Bondowoso, itu karena tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan senpi resmi," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu 5 Juni 2024.
Polisi mengamankan EW dan MR secara bertahap. Pertama EW di rumahnya Desa Mlandingan, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menemukan sepucuk senpi M-16 rakitan beserta 11 butir peluru kaliber TJ 5,56 mm, 1 magazine, tas ransel, peralatan berburu, dan pisau.
"Dari pengakuan EW, kemudian Rabu siang pukul 11.00 WIB mengamankan MR, warga Kecamatan Tamanan Bondowoso yang berprofesi tukang servis senpi angin. Di rumah MR, kita amankan bor duduk, bor tangan, gerinda, alat pengukur, dan 6 butir peluru kaliber TJ 5,56 mm," imbuh AKP Momon Suwito.
Dari pemeriksaan awal, EW mengaku senpi M-16 rakitan yang didapatkan dari MR digunakan untuk berburu babi hutan. "Namun, untuk pengembangan kasusnya, dua orang pemilik dan perakit senpi M-16 rakitan diamankan bersama barang bukti di Mapolres Situbondo," ungkapnya.