Stafsus Positif Covid-19, Gedung Setneg Disterilisasi
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Bidang Transformasi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Widya Priyahita Pudjibudojo, terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini, Widya sedang menjalani perawatan khusus. Seminggu sebelumnya, dia sebenanya sudah beraktivitas di luar Kantor Kementerian Sekretariat Negara. Widya masuk dalam kelompok pelaksanaan kedinasan jarak jauh (remote working).
Setelah mengetahui salah satu stafnya positif Covid-19 Kementerian Sekretariat Negara bergerak cepat. Kementerian Sekretariat Negara melakukan tes PCR Swab kepada 56 pegawai yang berinteraksi dekat dengan Widya. Hasilnya. negatif semua.
Namun meski tracing kepada 56 pegawai yang berinteraksi erat dengan Widya negatif, Kementerian Sekretariat Negara, tetap melakukan sterilisasi. Khususnya di ruang kerja Menteri Sekretaris Negara.
Kementerian melakukan sterilisasi dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Proses sterilisasi tak hanya dengan disinfektan, namun juga menggunakan sinar ultraviolet untuk berkas-berkas yang akan maju ke Menteri Sekretaris Negara. Kementerian juga mengoptimalkan Sistem Persuratan dan Disposisi Eletronik Open (SPDE Open).
Menteri Sekretaris Negara, M Pratikno menjelaskan sebenarnya selama ini Kementerian sudah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan selektif. Pegawai yang bekerja secara langsung melayani Menteri Sekretaris Negara harus menjalani rapid test secara rutin. Termasuk kepada para tamu yang akan bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara juga harus menjalani rapid test terlebih dahulu.
"Kementerian Sekretariat Negara juga telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata M Pratikno, Kamis 20 Agustus 2020.
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara sudah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sejak tanggal 24 Maret 2020 lalu. Secara garis besar Satgas Penanganan Covid-19 ini bertugas untuk melaksanakan program-program kerja terkait penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Di antaranya melakukan penyesuaian sistem kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, berupa pembagian jadwal kedinasan melalui pelaksanaan kedinasan di kantor (work from office), jarak jauh (remote working) di rumah (work from home) atau secara bergiliran (shift working).
Di samping itu, juga dilakukan sterilisasi secara rutin dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan menggunakan sinar ultraviolet di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, maupun ruang kegiatan lainnya di seluruh Gedung Kementerian Sekretariat Negara.
Pengecekan kesehatan melalui rapid test dan pengecekan suhu tubuh melalui thermo scanner kepada pegawai juga dilakukan. Pegawai juga diwajibkan menerapkan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) secara ketat dengan sanksi yang tegas.
Advertisement