Gedung Sekolah di Banyuwangi Disegel Akibat Konflik Yayasan
Sebuah video tentang penyegelan sebuah gedung sekolah viral, pada akhir pekan lalu. Belakangan diketahui, sekolah yang disegel itu adalah MA dan MTs Darul Huda, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Penyegelan ini dipicu konflik antara pengurus yayasan sekolah tersebut. Akibatnya, ratusan siswa MA dan MTs Darul Huda harus belajar di musala dan rumah warga. Menurut Kepala Sekolah MA Darul Huda, Abdurrahman, penyegelan ini dilakukan tanpa dasar hukum.
Ia menyebut, pelaku penyegelan adalah Ketua Yayasan Darul Huda yang sudah hengkang. Penyegelan ini berawal dari pembubaran sepihak Yayasan Darul Huda oleh ketua yayasan. Dia menyebut, pembubaran dilakukan dalam acara yang pada awalnya disampaikan sebagai acara sosialisasi penggabungan yayasan.
“Yayasan dibubarkan sekolah MTs, MA itu ditutup, yang membacakan ketua yayasan,” jelasnya kepada Ngopibareng.id.
Abdurrahman menyebut, penyegelan masih terjadi. Padahal masih belum ada keputusan dari pengadilan. Sebab pihaknya melalui pengacara akan menggugat persoalan ini ke pengadilan. Dia menjelaskan, status tanah yang terdapat bangunan sekolah MA dan MTs Darul Huda ini, ada sertifikatnya yakni sertifikat wakaf terhadap Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Huda.
“Surat Kemenkum HAM yayasan kami sudah jelas. Kalau ini dijadikan sengketa oleh mereka. Jangan ditutup sekarang,” katanya.
Abdurrahman berharap sebelum ada keputusan dari pengadilan para murid MA dan Mts yang berjumlah sekitar 200 orang diberikan kesempatan untuk belajar sampai ada keputusan tetap. Jika sudah ada Keputusan dari Pengadilan, dia mengaku akan taat pada putusan.
“Monggo (silakan) kami akan menerima apa adanya yang penting sudah ada keputusan. Harapan kami sekarang dibuka,” katanya.
Saat ini, menurut Abdurrahman, murid MA dan MTs melaksanakan belajar mengajar di lingkungan sekitar sekolah. Ada yang di musala, ada juga di dalam rumah warga. Menurutnya, warga sekitar sekolah sangat welcome dan menerima dengan senang hati murid-murid tersebut.
“Kapan ya sampai dibuka pintunya. Sebelum ada keputusan (pengadilan) harapan kami sekarang harus dibuka,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara dari pihak yang melakukan penyegelan, Ahmad Subhan, menyatakan, intinya ini memang konflik yayasan. Menurutnya, dewan guru yang keberatan dengan penyegelan ini. Sedangkan pihak yang lain tidak ada yang keberatan.
Ahmad Subhan menyebut sebelum dilakukan penyegelan, sudah dilakukan berbagai upaya mediasi dan rembug. Bahkan menurutnya komunikasi itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Karena dalam proses rembug tidak menemukan titik temu akhirnya dilakukanlah penyegelan tersebut.
“Tanah dan lokasi itu mau digunakan sendiri,” ujarnya.
Ahmad Subhan menegaskan, Gedung MA dan MTs itu tidak boleh dipakai. Untuk sekolah MA dan MTs diarahkan di gedung baru yang berada di sebelah utara gedung tersebut.
“Gedung saat ini tidak boleh dipakai, tidak harus memaksakan gedung yang ada di situ. Diarahkan ke gedung baru,” tegasnya.
Kantor Kemenag dan Dinas Pendidikan Banyuwangi Turun Tangan
Persoalan ini mendapatkan perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Banyuwangi. Tim dari dua institusi ini turun langsung ke lokasi tersebut untuk melakukan mediasi. Diharapkan para pelajar MA dan MTS itu tetap mendapatkan haknya belajar dengan layak.
“Ini problem dengan Yayasan Darul Huda. Kami bersama Kemenag dan Kesbangpol sudah berusaha untuk memediasi agar intinya anak-anak bisa mendapatkan ruang kelas untuk tempat belajar yang layak,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno.
Menurutnya, dalam persoalan ini sudah diberikan dua opsi yakni menempati gedung yang sudah disiapkan bantuan dari Kementerian Agama. Di tempat ini terdapat tiga gedung yang bisa dipakai. Opsi kedua, Dari Dinas Pendidikan menawarkan bantuan untuk menempati Gedung SD 3 Alasbuluh yang siswanya juga tidak terlalu banyak.
“Masih ada beberapa ruang kelas yang bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Dalam konflik internal yayasan, Suratno menyebut, tidak ingin masuk terlalu jauh. Namun dia Berharap sambil menunggu keputusan akhir, apakah itu musyawarah, apakah itu jalur hukum anak-anak tetap bisa sekolah dengan layak.
“Anak-anak tetap dilayani proses belajarnya dengan cara standar, ada ruang kelasnya ada bangkunya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi, Amak Burhanudin, menyatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Kepala MTs dan MA untuk mencari solusi dari persoalan ini. Solusinya yakni menempati gedung yang dimiliki secara bertahap.
“Dan pembelajaran tetap berlangsung di beberapa tempat,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Berkaitan dengan solusi yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Banyuwangi ini, Kepala Sekolah MA Darul Huda, Abdurahman mengatakan belum mau pindah ke gedung baru. Karena menurutnya pihaknya masih memiliki hak di tempat yang lama. Dia juga menolak tawaran untuk menggunakan Gedung SD 3 Alasbuluh.
“Jaraknya jauh, dan tempatnya melalui kebun kapuk. Kami tidak mau,” tegasnya.