Gedung Mahkamah Agung Dijaga TNI, Usai Diobok-obok KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan. Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di MA.
Beberapa di antaranya adalah ruang Hakim Agung Pim Haryadi dan Hakim Agung Sri Murwahyuni serta ruangan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Kabar Hakim Agung GS akan Diciduk KPK
KPK dikabarkan menetapkan seorang Hakim Agung Mahkamah (MA) berinisial GS sebagai tersangka baru kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Belum diketahui secara pasti perkara yang diduga menjadi bancakan GS untuk menerima suap hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Lembaga antikorupsi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.
Penjagaan Ketat di Gedung MA
Usai gedungnya diobok-obok KPK, MA melakukan penjagaan ketat dengan menempatkan sejumlah prajurit TNI yang diambil dari Pengadilan Militer. Menurut Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, tindakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terkait pengamanan di Gedung MA.
"Pengamanan yang sejauh ini diterapkan belum memadai," ujarnya.
Andi mengeklaim, pengerahan aparat militer menjaga Gedung MA untuk memastikan pihak-pihak yang masuk wilayah MA memang layak. Selain itu, dan mencegah peristiwa yang tidak diinginkan.
“Sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting bukan untuk menakut-nakuti,” tandasnya.
Tanggapan KPK
KPK yakin keputusan MA memperketat pengamanan dengan bantuan dari personel militer tidak berkaitan dengan penindakan oleh KPK terhadap sejumlah orang di lembaga tersebut.
“Kami yakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di gedung MA,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
KPK memastikan tetap mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA meski kini gedungnya dijaga TNI.
Advertisement