Gedung KPK akan Lockdown Selama Tiga Hari
Mulai hari Senin lusa, Gedung KPK dilockdown selama tiga hari. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Gedung KPK akan ditutup selama 3 hari, mulai Senin 31 Agustus sampai Rabu 2 September. Hal ini dilakukan setelah 23 pegawai, termasuk penyidik Novel Baswedan, dan satu tahanan KPK terkonfirmasi positif COVID-19.
"Menyikapi itu maka tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II, kemudian kami memutuskan terhitung sejak Senin, 31 Agustus sampai dengan Rabu, 2 September kita full bekerja dari rumah," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Namun, kata Nawawi, ada pengecualian bagi beberapa pegawai di bagian Kedeputian Penindakan yang akan tetap bekerja di Gedung KPK, Jakarta.
"Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," ungkap Nawawi.
Ia mengatakan bahwa pegawai KPK akan kembali masuk pada hari Kamis 3 September dengan menerapkan sistem bekerja secara sif.
"Akan tetapi, secara umum kami bekerja dari rumah terhitung sejak Senin sampai dengan Rabu. Kami akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50:50, insyaallah, pada hari Kamis mendatang," katanya.
Sebelumnya, hari Kamis kemarin, KPK melalui Poli Klinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Juang KPK telah melakukan uji tes usap PCR terhadap 194 pegawai KPK, termasuk pula pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK.
"Dari hasil swab beberapa pegawai KPK, per hari ini telah diperoleh informasi ada 10 pegawai yang terpapar COVID-19 terdiri atas pegawai di Direktorat Penyidikan empat orang dan enam dari nonpegawai/pegawai outsourcing pada Biro Umum," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dari empat pegawai di Direktorat Penyidikan itu, Novel Baswedan termasuk yang positif COVID-19.
Sementara itu, berdasarkan tes usap yang dilakukan BBTLKPP Kemenkes terhadap beberapa pegawai dan tahanan telah ditemukan ada sembilan pegawai dari beberapa unit direktorat di KPK, empat orang nonpegawai/pegawai outsourcing dan satu tahanan dinyatakan positif terpapar COVID-19.
Dengan demikian, total pegawai yang bekerja di lingkungan KPK yang terkonfirmasi COVID-19 berjumlah 23 orang dan satu tahanan KPK yang juga positif COVID-19.(ant)