Gedung Jadi Tempat Karaoke, Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi
Pendiri komunitas daring Kaskus Andrew Darwis tersandung dugaan pemalsuan dokumen. Ia telah dilaporkan Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya.
Titi Sumawijaya Empel menuding Andrew Darwis memalsukan dokumen dalam proses balik nama sebuah gedung, dari nama Titi Sumawijaya Empel menjadi atas nama Andrew Darwis.
Titi Sumawijaya Empel memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik sebagai pelapor pada hari ini, Senin, 16 September 2019.
"Di unit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya," ujar Jack Lapian, kuasa hukum Titi Sumawijaya Empel, dikutip dari Tempo.
Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018. Jack Lapian menjelaskan, kasus ini bermula saat Titi Sumawijaya Empel meminjam uang Rp15 miliar dari seseorang.
Adapun objek yang digadaikan adalah sebidang gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjanjiannya, Titi Sumawijaya Empel diberi batas waktu 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut. Namun sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, setelah korban mendapatkan pinjaman uang, tiba-tiba gedung miliknya berubah kepemilikan.
"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung milik pelapor dibalik nama menjadi atas nama saudara Susanto yang melibatkan saudara Timi dan saudara Kevin dan jaringannya," kata Jack Lapian.
Menurut dia, kasus yang melibatkan Susanto, Timi dan Kevin sedang ditangani oleh Polda Metro.
Namun saat kasus berlangsung, ujar Jack Lapian, sertifikat gedung milik pelapor kembali berubah menjadi milik pendiri Kaskus. Jack Lapian lantas menduga, sertifikat itu telah digunakan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.
"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalik nama menjadi Saudara Susanto, lalu terakhir dibalik nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap Jack Lapian.
Laporan Titi Sumawijaya Empel terdaftar bernomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya. Andrew disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan adanya laporan yang dibuat Titi Sumawijaya Empel atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andrew Darwis, pada 13 Mei 2019. "Hari ini panggilan pertama untuk pelapor," kata Argo.
Sementara itu, gedung yang menjadi sengketa itu digunakan sebagai tempat karaoke. Orchid Karaoke, demikian nama gedung yang terdiri dari 4 lantai.
"Buka mulai pukul 11.00-03.00 WIB," begitu tulisan di papan elektronik dekat pintu masuk.
Hingga berita ini diturunkan, Andrew Darwis belum memberikan komentarnya atas laporan dirinya.
Advertisement