Gedung Baru DPRD Surabaya di Balai Pemuda Abaikan Prosedur dan Peraturan
Proyek-proyek baru yang akan dibangun di kawasan Balai Pemuda termasuk bangunan liar. Sebab untuk membangun gedung di kota Surabaya ini harus mendapatkan ijin dari Tim Asistensi Bangunan dan Gedung (TABG). Apalagi untuk membangun gedung di kawasan Balai Pemuda yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, TABG tidak akan gegabah mengeluarkan ijin pembangunan gedung baru di kawasan ini.
Saat ini TABG terdiri dari 5 orang ahli independen, masing-masing Ir. Hasan Siregar, Ir. Hari Sunarko, Ir. M.I. Aditjipto, Ir. Mudji Irmawan dan Ir. Gatot Budi Riyanto.
Salah seorang dari kelima anggota tim itu memastikan bahwa selama ini TABG tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk bangunan-bangunan yang sudah atau akan dibangun di kawasan Balai Pemuda.
Balai Pemuda dan kawasannya seluas 1,7 hektar ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Mendikbud No PM.23/PW.007/MKP/2007.
Untuk mendirikan bangunan di Balai Pemuda ini bukan cuma harus mendapat rekomendasi dari TABG saja, tetapi juga dari Mendikbud yang mengeluarkan SK.
"Yang perlu dicermati lebih jauh, tentu gedung itu tidak memiliki IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan, karena untuk memperoleh IMB harus ada rekomendasi dari TABG. Meskipun gedung itu milik Pemkot, tetap harus memiliki IMB kendati nantinya mungkin tidak membayar retribusi, tetapi harus punya IMB," kata anggota TABG itu.
Komplek Balai Pemuda memiliki luas tanah 1,7 Ha, seluruhnya masuk dalam kawasan Cagar Budaya yang harus dilindungi.
Dalam dua tahun ini proyek yang sudah dibangun di kawasan Balai Pemuda sebagai proyek yang patut diaudit keuangannya karena menjadi proyek yang diusulkan sendiri oleh pimpinan DPRD Surabaya adalah basement 1 yang sudah selesai dikerjakan senilai Rp 20 miliar tahun lalu, dan basement 2 juga telah selesai dengan nilai yang sama, Rp 20 miliar. Kedua proyek senilai total Rp 40 miliar itu kontraktor pelaksananya sama yaitu PT Cipta Karya Multi Tehnik.
Saat ini sedang dipersiapkan dua proyek yang jauh lebih besar di atas tanah kawasan Balai Pemuda, yaitu gedung baru DPRD Type B senilai Rp 60 miliar yang tendernya dimenangkan PT Tiara Multi Teknik, dan pembangunan gedung type A senilai Rp 30 miliar yang dimenangkan PT Cipta Karya Multi Teknik.
Seorang kontraktor rekanan Pemkot Surabaya mengatakan, lelang proyek yang dilakukan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Cipta Karya Kota Surabaya adalah lelang abal-abal, karena yang memenangkan tender ya kontraktor yang itu itu juga, yang dekat dengan pimpinan DPRD.
“Kelihatannya saja lelangnya terbuka secara online, tetapi ya tetap diatur sesuai keinginan Dinas Cipta Karya. Kelihatannya Cipta Karya berada di bawah tekanan pimpinan DPRD,” kata kontraktor rekanan itu.
Untuk mewujudkan proyek-proyek tidak penting bagi masyarakat kota Surabaya itu, Dinas Cipta Karya dengan gegabah telah merobohkan masjid Assakinah dan akan menggusur kantor dua organisasi kesenian yang sejak tahun 1970 berada di Balai Pemuda. Sementara Gedung DPRD Surabaya sendiri termasuk gedung baru, diresmikan bulan Juli 1997. (nis)