Gayus Tambunan, Sang Mafia Pajak Terima Remisi 6 Bulan
Mantan pegawai pajak yang dikenal sebagai mafia pajak, jalan-jalan dalam status sebagai tahanan, sempat diisukan meninggal, dan menerima hukuman penjara 29 tahun, Gayus Tambunan mendapat remisi 6 bulan.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur Mujiarto membenarkan bahwa Gayus Tambunan mendapatkan remisi 6 bulan karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Syaratnya itu berkelakuan baik dan ditinjau dari undang-undang yang sesuai dengan syarat dan ketentuan," kata Mujiarto seperti dikutip Antara, Rabu, 18 Agustus 2021.
Sebagai informasi, Gayus Tambunan merupakan sosok yang sempat menghebohkan Indonesia pada 2010-2011. Gayus Tambunan telah menampar wajah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengusung semangat reformasi dengan perbuatan yang menyalahi wewenangnya.
Sepuluh tahun lalu, pada 19 Januari 2011 untuk pertama kalinya Gayus Tambunan menerima vonis. Hukuman pertamanya adalah vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Perkaranya, kasus mafia pajak.
Gayus Tambunan, sesuai putusan hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak.
Akibat perbuatannya yang menyalahi wewenang, Gayus Tambunan merugikan keuangan negara hingga Rp570 juta. Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gayus Tambunan kala itu adalah Albertina Ho.
Ia mengatakan, Gayus Tambunan terbukti menyalahi wewenang dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertina.
Sepak terjang kejahatan Gayus Tambunan tidak hanya melakukan korupsi, tapi juga menyuap. Tidak main-main, Gayus Tambunan menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie melalui Haposan Hutagalung, kuasa hukumnya.
Hal itu dilakukan Gayus Tambunan agar dirinya tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita oleh negara.
Selain polisi, Gayus Tambunan juga melakukan suap kepada hakim Muhtadi Asnun senilai Rp50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.
Ketika itu, Kejaksaan Agung tidak cukup puas dengan hukuman yang diterima Gayus Tambunan dan kemudian mengajukan banding. Dalam putusan banding, hakim memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 8 tahun penjara.
Gayus Tambunan tidak menerima putusan banding terhadapnya yang justru memperberat dan memperlama hukumannya. Atas dasar itu, Gayus kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Tetapi, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus Tambunan. Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 12 tahun penjara.
Tidak berhenti di kasasi. Gayus Tambunan kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk kasusnya ke Mahkamah Agung.
Namun, Mahkamah Agung menolak. Gayus Tambunan tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah kasus lainnya.
Yaitu, vonis 8 tahun untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Kemudian, hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Gayus menyampaikan keberatan dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013, karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara. Belum lagi, dirinya harus menjalani hukuman atas kasus pemalsuan paspor.
Mahkamah Agung menerima keberatan yang diajukan Gayus Tambunan dengan mengurangi hukuman Gayus Tambunan menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.
Di luar itu, MA memvonis Gayus penjara 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor. Dengan begitu, total hukuman yang harus dijalankan Gayus Tambunan adalah 29 tahun penjara.
Advertisement