Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir dapat Remisi Lebaran 2020
Warga binaan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebanyak 588 orang mendapat remisi khusus Lebaran tahun ini. Dua dari penerima remisi itu adalah Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir.
"WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama Gayus Tambunan (mendapat remisi khusus) 2 bulan," kata Kalapas Gunung Sindur Mulyadi, dalam keterangannya, Minggu 24 Mei 2020.
"WBP atas nama Abu Bakar Ba'asyir (mendapat remisi khusus) 1 bulan 15 hari," lanjutnya.
Mulyadi menerangkan Gayus, Abu Bakar Ba'asyir, dan 586 warga binaan lainnya mendapat remisi khusus Idul Fitri karena berkelakuan baik. Selain itu, lanjutnya, remisi khusus diberikan karena ke-588 narapidana ini beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan tidak terdaftar dalam register F serta aktif dalam program di lapas.
Dari remisi khusus ini, sambung Mulyadi, Gayus Tambunan akan bebas pada 27 Februari 2034. Sedangkan Abu Bakar Ba'asyir akan selesai menjalani masa pidana pada 3 Januari 2022.
Sementara itu, untuk narapidana Lapas Gunung Sindur yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020, ada 247 orang. Dari penerimaan remisi khusus Idul Fitri 2020 ini, sebanyak 18 warga binaan langsung bebas.
Sebagai catatan, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun pada 16 Juni 2011. Saat ini, Baasyir menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.
Baasyir sempat mengajukan surat permohonan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi kepada Presiden Jokowi. Permohonan itu untuk menindaklanjuti pembebasan 30.000 napi oleh Yasonna selama pandemi corona.
Sedangkan Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang yang dihukum penjara selama 30 tahun. Sebelumnya, dia sempat mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua, Sukamiskin, hingga dipindahkan ke Gunung Sindur karena tertangkap kamera sedang berpelesir.