Gaya Modis Nia Ramadhani Sidang Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi
Pasangan Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie kembali jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021 siang. Agenda sidang kali ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, JPU menganggap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melanggar undang-undang psikotropika dan menuntut dengan hukuman 12 bulan jalani rehabilitasi di panti rehab.
“Kami selaku JPU menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Zein Vivanto (sopir), Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkoba. Kedua kepada terdakwa harus menjalani rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur,” ujar JPU di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Selain itu, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara. "Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.
Ketiga terdakwa dinilai bersalah dan terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang 9 Desember lalu, JPU telah menghadirkan empat orang saksi di antaranya Pandjiyanto, ART di rumah Nia, Senja Kurnia Putri Psikolog Klinis, dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus. Dihadirkan juga saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Prof Mudzakir.
Tolak Tuntutan JPU
Usai sidang, Nia Ramadhani pun buka suara. Dia mengaku kaget dengan tuntutan JPU. Sebab, ibu tiga anak itu dan suami mendapat rekomendasi masa rehabilitasi lebih ringan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). “Berdasarkan hasil asesmen, kami direkomendasikan 3 bulan rehabilitasi. Tapi, justru dituntut 12 bulan. Atas dasar apa?” ujarnya usai sidang.
Dengan nada tegas, istri Ardi Bakrie itu mengatakan keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. “Saya hanya berharap, kami bisa mendapat keadilan pada sidang minggu depan,” kata sang aktris menambahkan. Sidang lanjutan kasus narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dilanjutkan pada 30 Desember mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa.
Gaya Modis
Proses sidang berjalan lancar. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang ke persidangan mengenakan pakaian berwarna. Jika sebelumnya mereka kompak berpakaian serba putih, kali ini Ardi Bakrie mengenakan kemeja kotak-kotak biru terang sedangkan Nia Ramadhani memakai kaos hitam dibalut blazer abu-abu dan sepatu (stiletto) putih.
Mereka tiba di pengadilan pukul 09.45 WIB. Saat menunggu sidang, pasangan suami-istri itu tampak santai dan sesekali, mereka bercanda. Sidang ini merupakan yang keempat yang dijalani mereka.
Awalnya, Nia Ramadhani ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ia diamankan bersama sopirnya, Zen Vivanto, di rumah Jalan Metro Kencana, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram berserta alat isapnya. Nia Ramadhani dan sopirnya langsung digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke kantor polisi ketika mendapat kabar istrinya diamankan. Kepada polisi ia mengaku juga menggunakan barang terlarang itu.