Gaya Mewah Bos First Travel di Sidang
Andika Surachman terlihat mengenakan kemeja putih fashion merk ternama dunia, kemeja Louis Vuitton saat hadir di sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 16 April 2018.
Hal itu terlihat saat Andika bersama sang istri Annisa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki hendak memasuki ruang persidangan.
Petugas memerintahkan Andhika, Annisa dan Kiki untuk membuka rompi tahanan di depan ruang sidang. Saat membuka rompi tahanan, baju kemeja yang dikenakan Andhika terlihat berbeda dari kemeja putih lainnya.
Kemeja merk Louis Vuitton terlihat dari motif kemeja yang dikenakan oleh ayah satu anak itu bertuliskan LV. Kemeja tersebut dibandrol harga Rp 950 ribu.
Usai membuka rompi tahanan, ketiga terdakwa langsung dibawa petugas masuk ruang persidangan. Ketiganya langsung duduk tepat di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim sempat menanyakan kabar ketiga terdakwa apakah dalam kondisi sehat. “Terdakwa sehat,” tanya Hakim Subandi.
“Sehat,” jawab ketiga terdakwa sambil menunduk.
Sementara persidangan saat itu mengagendakan mendengar keterangan saksi meringankan dari terdakwa bos First Travel.
Andika dan Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (*)