Gaungkan Takbir di Masjid-Musala, Menag: Penting Jaga Keselamatan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Guna mencegah penularan Covid-19, menurut Yaqut, tidak perlu dilakukan takbiran keliling.
"Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musalla setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual," tutur Menag, dalam keterangan Senin, 3 Mei 2021.
Sementara, Salat Idulfitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.
Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H, ungkap Gus Yaqut, panggilan akrab putra KH Cholil Bisri Rembang (almaghfurlah).
Tetap Jaga Keselamatan di Masa Pandemi Covid-19
Selanjutnya, Gus Yaqut berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.
Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran, ujar Yaqut.
Menag Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat, katanya.
Penyaluran Zakat, Jangan Buat Kerumunan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan. Yaqut meminta panitia zakat di musala atau masjid tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dalam penerimaan dan penyaluran zakat. Yaqut menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual.
Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana para mustahik berdesakan, ujar Yaqut, Senin 3 Mei 2021.
Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan, ujar Menag.
Jajaran Kemenag, lanjut Menag, juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," kata Yaqut.
Advertisement