Gauli Anak Bawah Umur hingga Hamil, Pemuda Bondowoso Dibekuk Polisi
Seorang pemuda asal Kecamatan Grujugan, Bondowoso Jawa Timur dibekuk anggota Polsek Grujugan Polres setempat lantaran menyetubuhi anak perempuan di bawah umur. Perbuatan pemuda berinisial HA, 20 tahun ini mengakibatkan korban yang berusia 14 tahun hamil enam bulan.
Kapolsek Grujugan Bondowoso, AKP Akhmad Purwanto mengatakan, terungkapnya kasus kekerasan seksual ini berawal korban bermain bersama teman sebayanya. Kerabat keluarga orangtua korban melihat perut korban besar dan sulit bergerak.
"Melihat itu, kerabat keluarga orangtua korban curiga dan menanyakan ke korban tapi tidak mau menjawab. Akhirnya diperiksa ke bidan dan hasilnya korban hamil," kata AKP Akhmad Purwanto, Rabu 19 Juni 2024.
Mengetahui korban hamil, lanjut dia, keluarga orangtua korban langsung melaporkan ke Polsek Grujugan. "Laporan kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan didukung cukup bukti, jelas AKP Akhmad Purwanto, anggota Polsek Grujugan berhasil membekuk tersangka HA yang masih tetangga korban. HA dibekuk di rumahnya dan langsung diamankan di Polsek Grujugan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka HA mengakui telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. HA juga mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5 kali yang dilakukan sejak 2023, " jelasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka HA dengan Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 Juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan jerat undang-undang perlindungan anak tersebut, tersangka HA terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata AKP Akhmad Purwanto.