Gasak Sepeda Motor, Polisi Bekuk Anak di Bawah Umur di Kebraon
Rilis perkara telah digelar oleh Polsek Karangpilang pada Sabtu, 25 November 2023. Kasus yang dirilis ke publik kali ini adalah tindak pidana pencurian motor, yang melibatkan seorang anak di bawah umur.
Pelaku merupakan anak berusia 14 tahun, berinisial MIK, tinggal di Kebraon, dan sudah tidak duduk lagi di bangku sekolah.
Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian, mengatakan, bahwa pelaku diciduk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polsek Karangpilang, setelah gerak-geriknya dicurigai saat hendak menuntun motor curiannya tersebut.
"Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Karangpilang melakukan patroli, tepat bersamaan dengan sang pelaku yang melakukan modus operandinya di perumahan Griya Kebraon Barat," ujarnya.
Kompol Risky kemudian menambahkan, bahwa sang pelaku tersebut berpapasan dengan salah satu anggota patroli Tim Anti Bandit dan pelaku terlihat panik saat melihat anggota kepolisian melintas.
"Jadi, si MIK ini berpapasan dengan salah satu anggota kita di salah satu gang di kawasan pemukiman Kebraon. Jadi dia panik, sesudah itu ia berusaha untuk melarikan diri dengan berpindah ke gang lainnya, namun kami langsung mengejar dan menangkap pelaku," ujar Kompol Risky.
Setelah diperiksa lewat CCTV yang terpasang pada salah satu gang tersebut, didapati bahwa benar MIK melakukan pencurian sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter merah tahun 2010. Pelaku di bawah umur ini akan dijerat Pasal 363 ayat 3E KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Advertisement