Gasak Komputer Puskesmas, Pria di Tuban Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus pelaku pencurian komputer di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pelaku diketahui bernama Aji Wirahadi Saputra 31 tahun warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban.
Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggasak tiga unit komputer. Apesnya, saat melakukan aksi pencurian itu pelaku sempat terekam Kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di area Puskesmas.
Berbekal dari rekaman CCTV itu, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, aksi pencurian komputer puskesmas itu dilakukan oleh pelaku seorang diri dengan cara mencongkel jendela, pada Rabu 17 Januari 2024.
"Jadi modus pelaku ini melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku melompat pagar puskesmas lalu masuk salah satu ruangan dengan mencongkel jendela memakai alat sendok," terang Kasatreskrim Polres Tuban, Kamis 25 Januari 2024.
Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggasak tiga unit komputer, dengan total kerugian yang dialami oleh Puskesmas Sumurgung kurang lebih Rp32 juta.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Jenu itu menuturkan, berdasarkan dari keterangan pelaku komputer dari hasil curian itu selanjutnya dijual secara online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari tiga unit komputer yang dicuri, dua sudah dijual secara online. Uangnya untuk tambahan ekonomi," jelas Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Advertisement