GAS Jatim Tegaskan Tak Ada Diskriminasi Rakyat Madura
Gerakan Selamatkan (GAS) Jawa Timur akhirnya membatalkan rencana aksi demonstrasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Aksi itu diganti dengan melakukan hearing di Gedung Humas Pemkot Surabaya, Kamis 17 Juni 2021.
Dalam hearing tersebut GAS Jatim meminta penjelasan beberapa hal terhadap Pemkot Surabaya terkait dengan penyekatan atau screening swab antigen terhadap seluruh pengendara asal Madura yang akan masuk Surabaya melalui Posko Penyekatan Suramadu.
Koordinator GAS Jatim, Bob Hasan mengatakan, awalnya banyak warga yang tidak paham dengan proses Penyekatan apakah sudah melalui koordinasi atau tidak.
Kemudian, banyak warga yang terdampak ekonomi dengan adanya penyekatan yang dilakukan Pemkot Surabaya. "Aspirasinya elemen masyarakat karena ekonomi sangat menurun. Kita harapkan agar Surabaya memperhatikan pedagang yang ke Surabaya agar dikasih kebijakan yang lebih baik," ujar Bob usai hearing.
Kebijakan yang dimaksud adalah jangka waktu masa berlaku swab antigen dan swab PCR yang lebih panjang. Misalnya swab antigen yang berlaku 2x24 jam bisa diperpanjang sampai lima atau tujuh hari.
"Selain itu untuk menghindari kerumunan di Posko Suramadu kita ingin didirikan posko lebih banyak tidak hanya di Surabaya tapi di Bangkalan," ujarnya.
Terkait informasi adanya diskriminasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya terhadap warga Madura. Ia membantah informasi tersebut.
"Gak ada diskriminasi warga Madura yang ada diskriminasi kebijakan yang sudah terjawab. Jadi ada miss informasi yang sudah diluruskan," pungkas Bob.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan, Pemkot Surabaya tidak ada niatan melakukan diskriminasi terhadap warga Madura. Penyekatan yang dilakukan ini murni untuk menjaga keselamatan warga Surabaya dan Bangkalan.
"Ada poin yang sudah diluruskan mereka sendiri, bukan diskriminasi menyangkut ras tapi diskriminasi kebijakan. Setelah kita beri pemahaman mereka menyadari bukan sebuah diskriminasi, tapi upaya memutus mata rantai dan mereka memahami karena tidak bisa lepas 3T (tracing, testing, dan treatment)," jelas Irvan.
Pria yang juga Kepala BPB Linmas Surabaya itu menegaskan, bahwa penyekatan tersebut sudah melalui koordinasi dan restu dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, dan Bupati Bangkalan.
"Jadi, angkalan dan Surabaya satu kesatuan karena banyak warga Madura tinggal dan mencari nafkah di Surabaya harus kita jaga," tegasnya.
Terkait kelonggaran masa berlaku swab, ia tidak bisa memenuhi karena hal itu merupakan ketentuan dari Kementerian Kesehatan dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
Advertisement