Gas Elpiji 3 Kg, Beli harus Pakai KTP dan Tidak Dijual di Warung
Pembelian gas elpiji 3 kg mulai 2023 akan berbeda dari sebelumnya. Pada awal Desember 2022, pemerintah menyebutkan bakal memberlakukan aturan pembelian elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, warung kecil juga tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg dan hanya bisa dibeli di sub penyalur resmi.
Tujuan aturan tersebut yaitu untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Distribusi gas LPG 3 kg selama ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Meskipun demikian, banyak pembeli dari berbagai kalangan yang lebih memilih untuk menggunakan gas 'melon' dibandingkan ukuran yang lebih besar. Harga gas LPG 3 kg lebih murah jika dibandingkan ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Berikut ini info grafis gas elpiji 3 kg, beli harus pakai KTP dan tidak dijual di warung:
Gas Elpiji 3 Kg, Beli harus Pakai KTP dan Tidak Dijual di Warung
Pertamina akan menerapkan aturan baru pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP.
Warung kecil tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg, dan hanya bisa dibeli di sub penyalur resmi.
Pembeli gas elpiji 3 kg sesuai database P3KE dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Warga dalam data DTKS dan P3KE dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.
Tiga jenis konsumen yang diperbolehkan pakai elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan penerima paket konversi dari pemerintah.
Pertamina masih melakukan uji coba di lima kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram.