Gas Air Mata di Kanjuruhan, Danki Brimob: Saya Perhitungkan
Seorang polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan mengklaim telah memperhitungkan dampak saat memberi perintah tembakan gas air mata.
Hal itu diungkapkan Hasdarmawan, saat menjadi saksi sidang dua terdakwa, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Berawal Majelis Hakim, Mangapul membahas peristiwa turunnya sejumlah suporter ke lapangan. Ia menanyakan kenapa Hasdarmawan tidak mundur ketika merasa kurang pasukan.
“Saudara saksi (Hasdarmawan) kenapa kamu tidak mundur?,” ucap Mangapul, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Februari 2023.
Selain itu, Mangapul juga bertanya terkait keputusan Hasdarmawan yang akhirnya memerintahkan anggotanya menembakan gas air mata, apakah hal tersebut sudah diperhitungkan.
"Itu pilihan terakhir menembak tanpa memperhitungkan akhirnya banyak yang berjatuhan korban ya?,” tanya kembali ke Hasdarmawan.
Di sisi lain, Hasdarmawan beralasan, ketika itu tidak mendapatkan perintah untuk mundur dari lokasi. Oleh karenanya, dia tetap bertahan bersama sejumlah personel di dalam lapangan Stadion Kanjuruhan.
“Saya prajurit, kalau tidak ada perintah mundur, saya tidak mundur,” jawab Hasdarmawan.
Ia menyebut jika perintahnya untuk menembakan gas air mata sudah diperhitungkan. Menurut dia, suporter seharusnya takut dan kembali ke tribun masing-masing.
“Saya perhitungkan. (Seharusnya setelah penembakkan gas air mata) suporter mundur,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hasdarmawan mengaku dengan sengaja memerintahkan bawahannya untuk menembakan gas air mata. Sebab, dia menganggap sudah dalam posisi yang terancam.
“Kalau kami biarkan, kalau saya tidak melakukan, kalau saya tidak melakukan diskresi yang saya punya mungkin saya tidak akan duduk di sini,” tutupnya.
Advertisement