GARUDA Jatim Kecam Penangkapan Aktivis di Kulon Progo
Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria (GARUDA) Jatim mengutuk keras tindak penangkapan Sewenang-wenang terhadap warga serta 12 aktivis jaringan solidaritas penolak Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo.
Sejak, Senin 27 November 2017, Angkasa Pura 1 (AP 1) dengan dibantu aparatur negara melakukan tindakan represif pada warga Dusun Kragon II dan Munggahan, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Yogyakarta.
“Mereka melakukan aksi inkonstitusional, dengan melakukan upaya penggusuran paksa, seperti merusak properti rumah, saluran listrik dan lahan warga,” ujar Wahyu perwakilan Garuda Jatim, Selasa, 5 Desember 2017.
Kemarin, Senin, 4 Desember 2017, AP 1 mengancam mengosongkan paksa rumah warga, dengan dalih legal hukum yang mereka kantongi. Alasan AP 1 ialah sebagai perwakilan Negara untuk menegakkan kepentingan publik.
Namun aksi itu urung terjadi, warga dengan berbagai elemen masyarakat datang ke Kulon Progo untuk menggagalkan eksekusi. Akhirnya eksekusi dibatalkan.
“Pasca tidak jadinya pengosongan paksa dan penggusuran, koalisi warga dengan beberapa elemen masyarakat mengadakan rapat untuk berjaga-jaga, dari eksekusi yang kapanpun bisa dilakukan,” ujarnya.
Lalu pada hari ini, Selasa, 5 Desember 2017, Aparat melakukan tindak kekerasan dan penangkapan terhadap warga dan para aktivis, yang sehari sebelumnya melalukan berhasil mencegah eksekusi paksa.
Akibatnya tercatat sebanyak 12 orang warga dan aktivis Jaringan Solidaritas penolak bandara Kulon Progo diamankan.
Berikut nama-nama yang ditangkap:
Andre
Imam LPM Ekspresi
Muslih FNKSDA
Kafabi UIN
Rifai Mercubuana
Wahyu UIN
Fahri LPM Rethor
Rimba LPM Ekspresi
Samsul LFSY
Chandra LFSY
Mamat UIN
Yogi UNS
“Tindakan kekerasan dan penangkapan secara sewenang-wenang tersebut mencerminkan kegalan negara dalam memberikan perlindungan bagi Pembela Hak Asasi Manusia,” kata Wahyu.
“Padahal, jelas-jelas pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyatan bahwa, Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” tambahnya.
Terkait dengan lingkungan, pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, juga dengan tegas menyatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Mestinya, regulasi-regulasi ini menjadi pijakan bagi aparat negara dalam bertindak,” katanya.
Untuk itu, Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria (GARUDA) Jawa Timur secara tegas mengutuk tindak kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga serta 12 aktivis jaringan solidaritas penolak bandara Kulon Progo (NYIA), dan meminta agar :
1.Bebaskan 12 aktivis jaringan solidaritas penolak bandara Kulon Progo (NYIA) yang telah ditangkap secara sewenang-wenang;
2.Meminta Kapolri agar melakukan evaluasi terhadap Kapolres Kulon Progo atas tindakannya yang tidak melindungi pembela HAM;
3.Kembalikan tanah-tanah warga yang di”rampas” atas nama kepentingan umum pada kedudukan semula. (frd)
Advertisement