Maskapai Garuda Indonesia Terbang Lagi, Ini Syarat Penumpangnya?
Mulai hari ini, Kamis 7 Mei 2020, Maskapai Garuda Indonesia resmi melayani penerbangan kembali. Prosedur ketat akan diberlakukan sehingga tidak sembarang orang bisa terbang bersama maskapai plat merah itu.
Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penerbangan kali ini akan diberlakukan protokol Covid-19 sebagaimana telah diatur oleh pemerintah. Protokol ketat yang akan diberlakukan di antaranya:
Syarat penumpang bisa terbang:
-Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
-Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.
-Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat perjalanan lembaga pemerintah atau swasta:
1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
Syarat perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Syarat repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
5. Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan penerapan protokol ketat juga dimaksudkan untuk menghindari penggunaan Maskapai Garuda Indonesia sebagai angkutan mudik lebaran.
"Garuda Indonesia harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Arya dalam pesan tertulisnya pada wartawan, Kamis, 7 Mei 2020.
Dengan protokol ketat, Maskapai Garuda Indonesia diharapkan tidak lengah dan kecolongan mengangkut penumpang yang hendak mudik. "Garuda harus konsisten tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan semua moda transportasi mulai Kamis, 7 Mei 2020 akan kembali beroperasi dengan pembatasan penumpang.
Kebijakan ini, menurut Budi Karya, agar membantu perekonomian nasional tetap berjalan. Budi Karya memastikan, kebijakan ini bukan bermaksud untuk menganulir larangan mudik.
"Rencananya operasinya mulai besok (hari ini, 7 Mei), pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Sementara itu, maskapai penerbangan Lion Air mulai 10 Mei juga akan mengoperasikan kembali layanan penerbangan jalur domestik mereka. Meski sudah boleh terbang lagi, ada sejumlah pembatasan yang juga harus dipatahui oleh oleh maskapai ini.
Advertisement