Garuda Ancang-ancang Naikkan Harga Tiket Pesawat
Garuda Indonesia Tbk (Persero) mengisyaratkan akan menaikkan harga tiket pesawat dalam waktu dekat. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan menerapkan tuslah atau tambahan biaya tiket (fuel surcharge).
"Kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut," ujar Irfan dalam keterangan resmi, Senin 25 April 2022.
Ia mengatakan kenaikan harga bahan bakar avtur berdampak signifikan terhadap struktur biaya tiket pesawat. Oleh karena itu, kata Irfan, pemerintah mengizinkan maskapai untuk menerapkan tambahan biaya pada komponen harga tiket pesawat.
"Penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar," papar Irfan.
Ia mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan fuel surcharge secara berkala. Penerapan tuslah akan disesuaikan dengan perkembangan harga avtur.
"Kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan," jelas Irfan.
Sebelumnya, Kemenhub merestui maskapai menaikkan harga tiket pesawat melalui biaya tambahan angkutan penumpang dalam negeri. Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menyikapi kenaikan harga avtur belakangan ini. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan, sehingga maskapai diberikan izin menaikkan harga tiket pesawat.
Namun, ketentuan ini bersifat tidak mengikat. Dengan kata lain, maskapai penerbangan dapat memilih menetapkan biaya tambahan atau tidak.
Advertisement