Garis Polisi Dipasang di Lokasi Keraton Agung Sejagat
Penyidikan Kepolisian di Jawa Tengah terhadap Keraton Agung Sejagat terus berlanjut. Kali ini kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi keraton, yaitu di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo. Akses menuju lokasi kini ditutup dengan garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
"Kami lakukan olah TKP. Setelah selesai, garis polisi akan dibuka lagi," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal di Purworejo.
Ia melanjutkan jika kehadiran polisi di tempat tersebut untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Sehingga begitu ada laporan tentang kegiatan yang berbeda dengan lazimnya, yang meresahkan masyarakat, polisi bisa melakukan langkah antisipasi.
"Dibawah pimpinan Kapolda membuat tim khusus penanggulangan atau penindakan terhadap permasalahan yang meresahkan masyarakat ini," katanya.
Ia melanjutkan jika masyarakat setempat tak mengetahui tentang kegiatan keraton. Penduduk setempat diduga hanya mengetahui kirab budaya yang berlangsung sebelumnya.
Ia mengimbau agar masyarakat turut menjaga keamanan yang kondusif. Menurutnya polisi, TNI bersama pemerintah turut hadir untuk menjaga situasi keamanan di Purworejo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu pasangan raja dan permaisuri gadungan, Toto Santoso, 42 tahun dan Fanni Aminadia, 41 tahun. Keduanya dijerat dengan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sumber: Antaranews
Advertisement