Garebek Sabung Ayam di Situbondo, Tangkap 2 Pejudi dan Rp 10 Juta
Dua pelaku judi sabung ayam ditangkap Polres Situbondo beserta uang sebesar Rp10 juta. Itu setelah, anggota gabungan Satreskrim dan Satsamapta Polres menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Secangan, Kecamatan Kendit, Situbondo, Jawa Timur, Minggu 6 Agustus 2023 sore sekitar pukul 17.15 WIB.
Dalam penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi, itu polisi tidak hanya menangkap dua pejudi sabung ayam dan uang sepuluh jutaan saja. Tapi, juga menyita 10 unit sepeda motor, 1 galangan ayam dari kain, penyangga galangan, karpet, buku rekapan, da seekor ayam jago.
"Semua barang bukti itu langsung diamankan Mapolres Situbondo. Begitu juga, dua pelaku judi sabung ayam diamankan dan dilakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku judi lainnya pemilik 10 sepeda motor yang kita amankan di TKP, " kata Kapolres Dwi di Mapolres Situbondo, Senin 7 Agustus 2023.
Sementara Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto menambahkan, penggerebekkan arena judi sabung ayam di Desa Secangan, Kecamatan Kendit bermula informasi warga setempat. Dari informasi warga tersebut, anggota gabungan Satreskrim dan Satsamapta Polres melakukan penggerebekkan.
"Tapi, penggerebekkan diduga bocor. Jadi, sebelum anggota Satreskrim dan Satsamapta Polres datang di TKP, banyak pelaku judi sabung ayam kabur lebih dulu dan hanya dua pelaku judi yang tertangkap," tambahnya.
AKP Momon juga menegaskan, polisi tidak hanya menertibkan penyakit masyarakat judi sabung ayam. Tapi, juga memberantas pesta minuman keras, balap motor liar, dan penyakit masyarakat lainnya yang mengganggu kamtibmas di Situbondo.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas penyakit masyarakat mengganggu kamtibmas ke Polres Situbondo," tegasnya.
Advertisement