Garebek Persembunyian Bandar di Jember, Polisi Temukan Sabu dan Bom Rakitan
Satresnarkoba Polres Jember menggerebek persembunyian bandar narkoba, di Desa Bagon, Kecamatan Puger, Kamis, 11 Juli 2024 malam. Dalam penggerebekan itu, selain menyita sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu hampir 2 ons.
Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Nurmansyah mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang dua orang penghuni rumah kontrakan di Desa Bagon, yang dicurigai sebagai pengedar sabu.
Setelah ditindaklanjuti, ternyata dua orang penghuni rumah tersebut memang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Diketahui dua penghuni rumah tersebut berinisial SP dan anaknya berinisial ADR. Mereka merupakan warga luar Jember yang baru mengontrak di rumah tersebut selama kurang lebih satu pekan.
Setelah digeledah, Satresnarkoba Polres Jember menemukan barang bukti berupa sabu hampir 2 ons. Selain sabu, polisi juga menemukan dua buah bom rakitan jenis bondet.
Karena itu, Satresnarkoba meminta pengamanan dari Satreskrim, Satsamapta, dan Kompi Brimob Bondowoso. “Setelah kami tindaklanjuti kita menemukan barang bukti sabu seberat hampir 2 ons dan dua bom rakitan jenis bondet. Karena itu kita meminta pengamanan dari Jibom Brimob Bondowoso,” katanya, Jumat, 12 Juli 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka SP merupakan seorang bandar. Ia bekerja sama dengan anaknya ADR untuk mengedarkan barang haram di Kabupaten Jember.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Subsider 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup. Sejauh ini, polisi belum bisa mengungkap kasus tersebut secara detail, sebab masih dalam proses pengembangan.
Sementara terkait kepemilikan bom rakitan jenis bondet dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jember. “Sampai saat ini terkait narkotika masih proses pengembangan penyelidikan. Kita akan kembangkan kepada tersangka di atasnya,” pungkasnya.