Garebek Penjudi Sabung Ayam di Jember, Pelaku Kabur Loncat Jurang
Puluhan orang yang berada di arena sabung judi ayam, di Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Jember kocar-kacir. Mereka berusaha kabur setelah melihat kedatangan polisi secara tiba-tiba, Minggu, 4 Desember 2022 sore.
Setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran, polisi berhasil menangkap tujuh orang warga. Mereka langsung dibawa ke Polres Jember.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan mengatakan, awalnya ada pihaknya menerima laporan warga melalui pesan Whatsapp. Mereka resah karena lahan kosong yang berada di Dusun Karang Anyar, Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, sering dijadikan tempat judi sabung ayam.
Berbekal laporan tersebut, Tim Kalong dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mendatangi lokasi. Karena medan yang cukup terjal, polisi berjalan kaki untuk sampai ke lokasi.
“Lokasinya cukup terjal, sehingga tim kalong meninggalkan kendaraan dan berjalan kaki menuju ke lokasi kejadian,” kata Bagus, dikonfirmasi Senin, 05 Desember 2022.
Melihat kedatangan polisi, puluhan warga yang berada di lokasi kejadian kocar-kacir. Mereka berusaha kabur agar tidak ditangkap polisi.
Bahkan, ada beberapa warga yang nekat meloncat ke jurang. Meski demikian, tidak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan tujuh orang warga ke Polres Jember.
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, dari tujuh warga yang diamankan, hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tiga warga lainnya hanya sebatas saksi, karena mereka tidak terbukti terlibat dalam perjudian sabung ayam tersebut.
“Hasil pemeriksaan, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai hari ini dilakukan penahanan. Sementara tiga warga lainnya hanya sebatas saksi, karena mereka hanya penonton dan perawat ayam,” tambah Bagus.
Diketahui keempat tersangka berinisial MTR, warga Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, MSR, warga Kelurahan Banjar Sengon, Kecamatan Patrang. Kemudian berinisial ZN, warga Lingkungan Cangkring, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang dan ML, warga Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa enam ekor ayam petarung dan uang taruhan Rp 100 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP.
“Kami pun juga masih melakukan proses pemeriksaan lanjutan. Pasal yang diterapkan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjaram” pungkas Bagus.