Garebek Kos, Puluhan Botol Miras dan Empat Purel Diangkut Polisi
Anggota Satuan Sabhara Polresta Mojokerto menggarebek rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto karena diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila dan pesta miras. Hasilnya petugas mengamankan empat wanita dan tiga pria di dalam kamar kos.
Diduga kamar kos itu seringkali digunakan sebagai tempat pesta miras. Hal itu dibuktikan dengan temuan puluhan botol minuman berakohol di kamar kos tersebut. Dari lokasi penggerebekan petugas juga mengamankan pasangan bukan suami istri.
Mereka adalah YS 26 tahun, warga Kecamatan Prajuritkulon yang berada di dalam kamar bersama teman wanitanya DN 21 tahun dan YL 21 tahun.
Di kamar kos lainnya petugas mengamankan pasangan OY 21 tahun pria asal Kecamatan Jetis dan perempuan EP 22 tahun warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kemudian, KB 21 tahun tertangkap basah berduaan dengan seorang wanita WD 22 tahun, warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam, mengatakan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang resah terkait kegiatan ilegal di sejumlah rumah kos kawasan Meri.
Apalagi, di sana banyak kamar kos disewakan Rp 30.000 per jam sehingga patut diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila.
"Penghuni kamar kos bukan suami istri diproses tindak pidana ringan," ungkapnya, Sabtu 9 Oktober 2021.
Menurut dia, sebanyak tujuh orang diamankan yang masing-masing tiga pria dan empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu atau yang kerap dijuluki purel.
Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan pasal 92 juncto pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Trantibum ancaman hukuman tiga bulan.
"Untuk mengantisipasi tindak asulisa dan razia akan terus kami dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan,” tandasnya.