Gara-gara Utang, Rekan Bisnis Gas Elpiji di Jember Diparang
Perampokan yang terjadi di Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Jember tanyata karena persoalan utang. Korban bernama Ahmad 24 tahun, warga Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Jember merupakan rekan bisnis tersangka.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, aksi perampokan itu terjadi pada tanggal 11 Oktober 2022 lalu. Korban ditemukan dalam kondisi luka parah akibat sabetan celurit dan parang milik tersangka.
Sementara mobil pikap Daihatsu Grand Max berpelat P 8344 GB bermuatan ratusan tabung gas elpiji 3 Kg milik korban dibawa kabur tersangka. Pasca kejadian itu, tim kalong bersama anggota Polsek Bangsalsari melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Polisi awalnya menangkap tersangka bernama Alex Wijaya, 24 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember. Alex ditangkap di Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Jember. “Tersangka AL berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Ditangkap di Kecamatan Sumberbaru,” kata Dika, Kamis, 20 Oktober 2022.
Saat ditangkap Alex mengaku tidak beraksi sendiri. Namun mengajak temannya bernama Farjan, 26 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Panti. Tidak ingin kehilangan jejak, tim kalong Satreskrim Polres Jember langsung menangkap Farjan di rumahnya.
Di hadapan polisi kedua tersangka mengaku, telah merencanakan aksi mereka. Tersangka Alex menelepon dan mengajak korban bertemu di salah satu tempat sepi.
Korban yang memang sudah mengenal tersangka sejak lama, tanpa rasa curiga memenuhi permintaan tersangka. Korban berangkat mengendarai mobil pikap bermuatan tabung gas elpiji ke lokasi yang ditentukan.
Sementara tersangka Alex berangkat mengendarai sepeda motor sambil membonceng Farjan. Rencana Alex saat itu, adalah untuk mengambil 50 buah tabung gas elpiji 3 kg milik korban. “Menurut pengakuan tersangka, korban memiliki utang Rp 8,5 juta. Sehingga tersangka berencana mengambil 50 tabung gas milik korban,” tambah Dika.
Setelah bertemu dengan korban, kedua tersangka langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Tersangka Alex membacok korban menggunakan celurit dan tersangka Farjan membacok menggunakan sebilah parang. “Korban saat itu mengalami luka parah di bagian leher dan dada. Korban tergeletak di jalan,” lanjut Dika.
Sementara tersangka Alex membawa kabur mobil pikap berisi tabung milik korban ke Lumajang. Tersangka Farjan pulang ke rumah di Kecamatan Panti. Hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap.
Beruntung, tidak lama kemudian warga datang memberikan pertolongan kepada korban. Korban dibawa ke Puskesmas Bangsalsari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 huruf 2E dan 4E KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.