Gara-gara Tolak Sumpah, Pansus Pilkada DPRD Jember Ragukan Netralitas KPU Jember
Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU Jember, Rabu, 06 November 2024. Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni hadir didampingi dua komisioner, yakni Hendra Wahyudi dan Andi Wasis.
RDP diawali dengan pembahasan mengenai rencana anggaran KPU Jember. Pansus menanyakan soal anggaran, sebab KPU Jember menggunakan anggaran sebesar Rp 103 miliar lebih yang bersumber dari APBD.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menyampaikan bahwa sampai saat ini serapan anggaran baru sebesar 19,64 persen. Namun, saat pansus meminta rincian anggaran dan rencana anggaran ke depan, Dessi tidak siap dengan data tersebut.
Setelah itu, pembahasan mulai meluas. Salah satu anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, Muh Holil Asyari meragukan netralitas KPU Jember sebagai penyelenggara pemilihan. Holil khawatir KPU Jember bermain-main dengan anggaran yang bersumber dari APBD Jember tersebut.
Kecurigaan Holil bukan tanpa dasar. Ia mengatakan telah banyak bukti berupa tangkap lawar pesan WhatsApp yang berisi percakapan yang mengarah kepada pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa.
“Sudah banyak menemukan bukti screen shoot WA yang beredar dari anggota PPK. Mereka mengarahkan dukungan kepada salah satu Pasangan calon. Bahkan informasi serupa disampaikan oleh saudara saya yang menjadi anggota PPK, arahnya ke mana sudah jelas,” katanya.
Atas persoalan itu, Holil tidak bisa langsung percaya kepada pernyataan KPU Jember secara lisan. Holil membutuhkan sebuah penegasan yang serius, yakni dengan cara disumpah.
Permintaan Holil ternyata tidak main-main. Ia menyatakan siap mengambil Al-Quran jika KPU Jember bersedia. Pengambilan sumpah terhadap KPU Jember menurut Holil merupakan bagian dari menjaga masa depan Jember.
“Dan jawaban ini tidak cukup secara lisan saja. Namun, KPU Jember harus disumpah. Kalau memang berkenan, saya akan menyiapkan Al-Quran. Ini menyangkut masa depan Jember. Saya menginginkan KPU ini menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilihan,” pungkasnya.
Usulan Holil mendapatkan respons positif dari anggota Pansus Pilkada DPRD Jember yang lain, yakni M Ahmad Birbik Munajil Hayat, Ahmad Hairozi, Hanan Kukuh Ratmono, Ikbal Wilda Fardana, termasuk Ketua Pansus Ardi Pujo Prabowo dan Wakilnya, David Handoko Seto.
Anggota Pansus Tolak Usulan Sumpah
Kendati demikian, terdapat satu anggota Pansus Pilkada Jember yang keberatan atas usulan sumpah tersebut, yakni Candra Ary Fianto. Candra meminta RDP fokus membahas masalah anggaran dan tidak meluas membahas sumpah.
Bagi Candra, sumpah harus diucapkan dengan ikhlas dari hati, bukan berasal dari sebuah paksaan. Apalagi memaksa dalam hukum Islam tidak diperbolehkan.
Candra justru mengajak anggota pansus dan anggota DPRD Jember pada umumnya untuk melakukan refleksi diri. Sebab, anggota DPRD Jember maupun KPU Jember telah melaksanakan sumpah jabatan.
Candra tidak ingin mengesankan bahwa pansus Pilkada DPRD Jember menjadi lembaga sumpah. Sebab, Candra yakin KPU Jember bisa memegang sumpah jabatan yang telah diucapkan saat pelantikan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, konsekuensinya dilaporkan dan berujung pidana.
Kendati demikian, Candra menyatakan sepakat terhadap pernyataan Holil, bahwa dalam RDP diperbolehkan menyatakan keinginan. Apalagi hal yang menyangkut permasalahan di masyarakat.
Candra kembal mengajak anggota Pansus Pilkada agar melakukan refleksi diri. Jangan sampai pansus Pilkada yang menginginkan netralitas dari KPU Jember malah justru tidak netral.
Harus diakui, anggota DPRD Jember selain sebagai lembaga perwakilan rakyat juga merupakan kader partai. Bahkan pada kesempatan itu, Candra mengutip pernyataan Presiden Prabowo. Prabowo menegaskan tidak akan cawe-cawe terhadap urusan Pilkada. Jika ada kader Prabowo melanggar, maka bisa sebut sebuah pembangkangan.
“Kita inginkan netralitas, tetapi dari kita ada kemungkinan tercederai. Saya sepakat KPU dan Bawaslu kita awas terkait penggunaan anggarannya,” pungkasnya.
Tanggapan Ketua Pansus Pilkada
Sementara Ketua Pansus Pilkada DPRD jember Ardi Pujo Prabowo berusaha mengakomodasi setiap perbedaan usulan dalam RDP. Namun, Ardi juga menegaskan bahwa keinginan untuk menyumpah KPU Jember didasari banyaknya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Bahkan, Ardi mengungkapkan bahwa dirinya telah membubarkan perkumpulan KPPS di Kecamatan Wuluhan. Ardi membubarkan perkumpulan tersebut karena ada upaya penggalangan dan pengarahan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Belum lagi berbagai persoalan lain yang dilaporkan masyarakat ke Pansus Pilkada DPRD Jember.
“Saya semalam membubarkan PPS. PPS mengarahkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Ini bisa dikonfirmasi langsung oleh KPU ke PPK Kecamatan Wuluhan. Kalau ini dilaporkan ke Bawaslu biasanya jawabannya, hanya akan ditindaklanjuti,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Ardi memaknai keinginan forum untuk menyumpah KPU Jember agar persoalan-persoalan serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Merespons pernyataan Candra, Ardi tidak menampik bahwa anggota DPRD Jember selain sebagai lembaga juga sekaligus kader partai. Anggota DPRD Jember juga diwajibkan memenangkan dan mendukung instruksi atau arahan partai.
Namun, Ardi memastikan sejauh ini DPRD Jember telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Saat anggota DPRD Jember turun melakukan kampanye, sudah mengajukan cuti.
Dalam meminta keterangan KPU Jember, posisi Pansus Pilkada sebagai sebuah lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Jember. Hal it sebagai upaya agar penggunaan anggaran tidak berimplikasi pada hukum.
“Karena itu saya menawarkan kepada KPU Jember apakah bersedia disumpah. Jika tidak bersedia, maka akan dijadwalkan RDP lanjutan menunggu kesiapan data dari KPU terkait anggaran,” pungkasnya.
Tanggapan Ketua KPU Jember
Sementara Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, tidak bersedia disumpah bukan berarti menolak. Sebab, sampai saat ini KPU Jember tetap berpegang teguh terhadap sumpah yang diucapkan saat pelantikan. Bahkan, juga ada penandatanganan Pakta Integritas.
Dessi memastikan seluruh tahapan Pilkada Jember sampai saat ini dilaksanakan atas prinsip integritas, kejujuran dan keterbukaan, termasuk independensi, dan netralitas.
“Kami tetap berpegang teguh kepada sumpah, yang sudah kami ucapkan saat kami diantik sebagai KPU Jember. Dan itu, kami pastikan sebagai muslim akan menepati sumpah yang telah kami ucapkan,” katanya.
Dessi memaknai bahwa sumpah tidak bisa menjadi sebuah ukuran bahwa KPU Jember saat melakukan atau tidak melakukan pelanggaran. Karena itu, Dessi meminta kepada Pansus Pilkada DPRD Jember agar memberikan waktu untuk membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Jember telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dessi juga menegaskan, tidak bersedia disumpah bukan berarti tidak bersedia diawasi. Dessi mempersilakan anggota DPRD Jember melakukan pengawasan karena memang memiliki fungsi tersebut.
“Ini bukan soal kami bersedia atau tidak, tetapi kami memahami tempat di mana sebuah sumpah bisa diucapkan. Kami tidak bisa dipaksa, karena undangan yang kami terima adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukan persidangan. Kalau terkait data anggara, jujur kami memang belum siap. Tetapi jika dibutuhkan kami akan penuhi,” pungkasnya.