Gara-gara Pesta Nikah, Jabatan Kasat Intel Polres Sergai Dicopot
AKP Bobi Vaski Pranata apes. Gara-gara melanggar Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, Bobi Vaski Pranata dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Serdangbedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Bobi Vaski Pranata menikahi Bebby May San Effendi, putri seorang pengusaha di Labuhanbatu di sebuah gedung di Kota Rantauprapat, Labuhanbatu, Sabtu 26 September 2020.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak para tamu undangan mengabaikan protokol kesehatan. Mereka larut dalam pesta kemeriahan tanpa mewaspadai penanganan dan penyebaran Covid-19.
Resepsi pernikahan itu dihadiri seluruh keluarga dan karib kerabat polisi di tengah pandemi Covid-19. Akhirnya video itu viral di media sosial.
Sebagai informasi, Bobi Vaski Pranata baru saja dilantik sebagai Kasat Intelkam Polres Sergai, pada Senin, 11 Mei 2020. Lulusan AKPOL tahun 2012 itu menggantikan AKP T Manurung yang promosi sebagai Kanit IV Subdit Ditintelkam Polda Sumut. Artinya, Bobi Vaski Pranata belum genap lima bulan menduduki jabatan Kasat Intelkam Polres Sergai.
"Saat ini sudah diberikan sanksi sementara terhadap personel tersebut. Sanksi itu berupa membebaskan tugaskannya dari jabatannya sebagai Kasat Intel," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu 4 Oktober 2020.
Selain dicopot dari jabatannya, Bobi Vaski Pranata juga akan menjalani sidang disiplin. Saat ini kasus tersebut masih didalami oleh Propam Polda Sumut. "Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," papar Tatan.
Nasib Bobi Vaski Pranata mirip Kapolsek Kembangan, Jakarta, Kompol Fahrul Sudiana. Ia juga dicopot dari jabatan gara-gara video dan foto pesta pernikahannya dengan selebgram Rica Andriani di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Meret 2020, atau di awal virus corona menyebar di Indonesia viral di media sosial.
Fahrul Sudiana dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kini, pria yang diklaim pedangdut Baby Zie dan Angel Lelga sebagai mantan pacar itu telah dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.