Gara-gara Jogging di Kampung, Miss Earth Dilabrak para Istri
Finalis Miss Earth 2019 Lirabica, menuturkan kisah yang membuat miris. Perempuan berusia 27 tahun itu mengaku dilabrak para istri di perkampungan tempatnya tinggal. Gara-garanya, para cowok sering melirik Lirabica ketika ia sedang jogging di sekitar rumah.
Dilabrak Warga
Lirabica, finalis Miss Earth 2019 menuturkan pengalamannya dilabrak warga di sekitar rumahnya tinggal. Ia mengaku, pada 29 Mei 2021 sekitar 10 orang melabrak dia di kediamannya. Sebagian di antaranya adalah para istri yang marah lantaran cowok di perkampungan melirik Lirabica saat Jogging.
Lirabica menyebut, warga yang datang sekitar pukul 10:00 WIB melabraknya dengan kata-kata kasar, tuduhan, makian dan fitnah. Warga yang meringsek masuk ke dalam rumah bahkan hendak memukul orang tuanya dengan kursi. Namun kejadian itu bisa dicegah oleh penghuni lain di rumahnya. Tak berhenti di situ, Lirabica juga diusir agar pergi dari perumahan tersebut.
Kejadian itu membuat Lirabica trauma, dan hanya bisa menangis, tak bisa melakukan tindakan apapun. Bahkan orang tuanya juga ikut syok atas peristiwa itu. "Saya sangat syok, 10 orang. Mereka masuk sampai ke dalam rumah. Mencaci maki, mengusir juga, 'pergi keluar dari cluster ini'", kata Lirabica mengingat sejumlah kata-kata yang dituduhkan padanya, dikutip dari detik.com, Senin 13 September 2021.
Lapor ke Polres Bogor
Lirabica pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor. Ada lima orang yang dilaporkan Lirabica ke Polres Bogor. Mereka terdiri dari dua pasang suami istri yang kerap melakukan persekusi, dan seorang warga lain yang disebutnya juga anggota kepolisian.
"Ada lima. Empat di antaranya suami istri. Inisialnya, H, I, F, R itu yang empat orang. Kemudian Ketua RT, inisialnya K. Ini dia polisi," kata Lirabica.
Lima orang itu menurutnya dilaporkan menggunakan pasal yang berbeda. Pada persekusi yang berlangsung pada 31 Mei, Lirabica menggunakan Pasal 335 KUHP, tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sedangkan, pada peristiwa 18 Agustus 2021, Lirabica menggunakan Pasal 167, tentang Memasuki Pekarangan Rumah Tanpa Izin. (Dtk)