Gara-gara Harta Warisan, Seorang Anak di Jember Tega Bunuh Ayah Kandung
ST, 39 tahun, warga Kecamatan Sumbersari, Jember tega membunuh ayah kandungnya sendiri, Sutali. ST tega membunuh Sutali menggunakan sebilah pisau, hanya karena masalah harta warisan.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni mengatakan, saat ibunya masih hidup, tersangka dijanjikan harta warisan berupa tanah. Namun, sampai ibu tersangka meninggal dan korban menikah lagi, sertifikat tanah tersebut tak kunjung diberikan oleh korban.
Tersangka yang merasa bergerak atas tanah tersebut, sering bolak balik datang ke rumah korban yang berada di Kelurahan Antorogo, Kecamatan Sumbersari, Jember. Setiap kali meminta sertifikat itu, korban selalu menolak memberikannya. Sehingga korban sering terlibat cekcok dengan tersangka.
Karena tak kunjung mendapatkan sertifikat tanah tersebut, tersangka muka merencakan membunuh korban. Tersangka kembali mendatangi rumah korban pada Sabtu, 02 November 2023 malam.
Tersangka datang menemui korban dengan mengajak tiga orang temannya. Seperti biasa, sesampainya di rumah korban, tersangka meminta korban menyerahkan sertifikat tanah yang dijanjikan.
Namun, korban masih bersikap sama, tidak mau memberikan sertifikat tanah tersebut. Tersangka yang dalam kondisi emosi, tanpa pikir panjang mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di celana.
Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menikah korban sebanyak empat kali. Pisau dapur tersebut dua kali mengenai punggung bagian kiri dan dua tikaman lainnya mengenai perut bagian kiri.
"Hasil autopsi yang kami lakukan terhadap korban, ditemukan empat luka tusukan. Selain itu itu ditemukan luka sayatan di bagian tangan," katanya, Senin, 04 November 2024.
Usai melancarkan aksinya, tersangka bersama tiga temannya pulang ke rumahnya. Tersangka langsung mengganti baju dan mencuci pisau yang berlumuran darah.
Selanjutnya, tersangka kabur ke Kecamatan Kalisat untuk menghindari kejaran polisi. Namun, upaya bersembunyi dari polisi gagal. Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada hari Minggu, 03 November 2024.
Selain menangkap tersangka, polisi juga sempat mengamankan dua orang yang diajak tersangka ke rumah korban. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua orang tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Kendati demikian, polisi masih pelaku masih perku melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap satu saksi lainnya yang hingga saat ini masihd dalam proses pencarian.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian, san dua unit sepeda motor. Satu sepeda motor pertama dijadikan sarana saat mendatangi rumah korban dan satu motor lainnya dijadikan sarana saat kabur ke Kalisat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Tersangka terancam maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat pasal tentang pembunuhan berencana, karena memang sudah merencanakan saat hendak mendatangi rumah korban. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.