Gara-gara Hal Sepele, Seorang Santri di Malang Disetrika Senior
Seorang santri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, berinisial ST, 15 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan. Penganiayaan ini diduga dilakukan oleh seniornya. Ia dianiaya menggunakan setrika uap yang panas.
Kasus dugaan seorang santri salah satu ponpes di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang menjadi korban penganiayaan oleh seniornya ini awalnya viral di media sosial (medsos) Instagram beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang diperoleh, kasus penganiayaan tersebut disebutkan terjadi pada tanggal 4 Desember 2023 lalu. Namun, orang tua korban baru mengetahui kasus tersebut pada tanggal 6 Desember 2023.
Mendapati anaknya menjadi korban penganiayaan oleh seniornya, orang tuanya pun tidak terima. Sehingga, kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polres Malang pada tanggal 8 Desember 2023.
Terkait kasus tersebut, Kasubsi Penmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban, yakni Yoga Amara, 42 tahun, selaku ayah kandung dari ST.
Ipda Dicka menyampaikan, laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang santri tersebut telah diterima dan ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
”Betul, ada laporannya dan sudah kami terima. Saat ini, (kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang santri ini) masih proses penyidikan,” kata Ipda Dicka dalam keterangannya saat dikonfirmasi.
Untuk prosesnya, Ipda Dicka menyampaikan, penyidik kepolisi telah meminta keterangan awal kepada ayah korban. Ia mengatakan pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut.
”Laporan tersebut sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada enam saksi yang sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda Dicka menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan kepada ST itu terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Akibat kejadian itu, ST mengalami kekerasan di bagian ruas dada.
Berdasarkan keterangan saksi, tindakan perundungan itu diduga dilakukan oleh seorang seniornya yang juga santri di ponpes tersebut. Penganiayaan itu, kata dia, dilakukan di dalam lingkungan ponpes pada 4 Desember 2023.
Saat itu, lanjut Ipda Dicka, korban hendak mengambil pakaian di binatu yang ada di dalam lingkungan ponpes. Korban kemudian menanyakan kepada seniornya yang saat itu bertugas apakah baju yang telah dicuci sudah selesai disetrika.
Namun, tanpa disangka, seniornya itu merasa tersinggung hingga marah lalu membekap korban. Tak hanya itu, terlapor yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil setrika uap dan langsung diarahkan ke bagian dada korban.
”Akibat kejadian itu, ST mengalami nyeri dan luka di bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami trauma hingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelasnya.
Ipda Dicka menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan upaya sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian, kata dia, juga terus melakukan pendampingan terhadap korban yang merupakan anak yang masih di bawah umur.
”Jadi, prosesnya saat ini masih terus berlanjut. Kami akan mengawal terus kasus tersebut, termasuk pendampingan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur,” tuturnya.
Advertisement