Gara-gara Dipertontonkan Bokep, Enam Anak Setubuhi Temannya
Kasus pencabulan anak terhadap anak, kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kampung Cikadu, RT 02 RW 04, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pelakunya enam orang anak laki-laki berusia antara 6-12 tahun.Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Februari lalu dan sudah dilakukan selama kurang lebih sebulan lamanya. Tindakan persetubuhan itu dilakukan pada saat mereka sedang bermain.
"Kasus ini diawasi langsung oleh KPAI. Kita lakukan penanganan proses penyidikan. Karena pelaku dan korban sama-sama di bawah umur, maka kasus ini dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, red)," kata Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar AM Dicky, Senin 5 Maret 2018.
AM Dicky menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa enam bocah laki-laki itu melakukan tindak asusila terhadap korban karena dipengaruhi tontonan film porno yang diperlihatkan oleh seorang pemuda setempat berinisial M (24). Akibat ulah M yang mempertontonkan video porno kepada anak-anak tersebut, mereka kemudian ingin mempraktikan apa yang dilakukan dalam video porno tersebut. Korbannya adalah D yang masih berusia delapan tahun. Korban anak D disetubuhi oleh keenam pelaku anak tersebut, saat mereka sedang bermain.
Selain merehabilitasi anak-anak yang terlibat dalam persetubuhan anak tersebut, polisi juga menangkap M. Pelaku M dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 37 junto Pasal 11 dan Pasal 32 junto Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. "Kita sudah menempatkan anak-anak di panti rehabilitasi serta meminta penetapan diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong," pungkas dia (amr)