Gara-gara di DO, Belasan Mahasiswa Gugat STAN
Sebanyak 19 mahasiswa melayangkan gugatan perdata kepada Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Gugatan yang diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, diajukan lantaran 19 mahasiswa tak terima di drop out (DO) dari STAN selama pembelajaran daring.
69 Mahasiswa di DO dari STAN
STAN disebut telah memecat atau menyatakan DO pada 69 mahasiswanya selama pembelajaran jarak jauh (PJJ), pada 17 Maret lalu.
Sesuai mekanisme di STAN, mahasiswa akan otomatis mendapatkan DO jika jika tidak mendapatkan indeks prestasi di atas 2,75, atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu.
Bahkan jika di DO oleh STAN, mahasiswa harus membayar ganti rugi yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
STAN disebut Diskriminasi Mahasiswa
Sebanyak 19 mahasiswa STAN yang menerima DO menggugat keputusan STAN. Gugatan tersebut dilayangkan belasan mahasiswa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, dan teregister pada 14 Juni lalu, dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG.
Salah satu perwakilan mahasiswa, Bernika Putri Ayu Situmorang, menyebut tindakan DO oleh STAN adalah bentuk diskriminasi dan ketidakadilan pada mahasiswa.
Putri mengaku tak mempersamasalahkan standar tinggi yang diterapkan oleh STAN, termasuk persyaratan DO. Ia merasa syarat tersebut wajar jika pembelajaran berlangsung dalam kondisi normal.
Namun dalam pembelajaran daring, Putri mengaku kesulitan dalam memahami pelajaran yang disampaikan dosen. Belum lagi kendala kesulitan sinyal internet yang dialami mahasiswa.
"PJJ ini memang sangat menyulitkan. Bukan hanya untuk bisa mengerti dan memahami apa yang diajarkan oleh dosen tapi juga berbagai kesulitan lain, misalnya mendapatkan sinyal internet yang cukup," kata Putri, dilansir dari cnnindonesia.com.
Sementara kuasa hukum penggugat Damian Agata menyampaikan jika sikap STAN memberikan DO pada mahasiswanya menjadi bentuk ketidakpekaan lembaga atas kondisi mahasiswa. "Kami berjuang bersama teman-teman mahasiswa sebab bagi kami ini bukan masalah DO belaka melainkan bagaimana dunia pendidikan tidak cukup peka terhadap kondisi peserta didik," kata Tim Kuasa Hukum penggugat, Damian Agata.
STAN Disebut Abaikan Instuksi Mendikbud
Selain itu, STAN juga disebutnya mengabaikan instruksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), yang meminta agar perguruan tinggi tidak memecat mahasiswa selama pandemi.
Putri mengutip pernyataan Nadiem yang disampaikan dalam Webinar Pentahelix UNESA Oktober 2020 lalu. "Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan," kata Putri.
Direktur STAN Tak Banyak Komentar
Gugatan yang dilayangkan mahasiswa STAN juga diketahui oleh Direktur STAN, Rahmadi Murwanto. Direktur yang baru saja dilantik itu enggan menyampaikan komentar terkait gugatan yang dilayangkan mahasiswanya pada STAN.
Ia juga mengaku masih mempelajari gugatan tersebut. "Saya sedang mempelajari karena saya baru diangkat kembali sebagai direktur. Jadi saya belum bisa berbicara banyak," kata Rahmadi.
Kasus gugatan atas STAN juga menurutnya sedang ditangani oleh Tim Hukum Kementerian Keuangan. (Cni)