Gara-gara Covid-19, Jam Kerja ASN Lumajang Dipangkas
Kurangi resiko penularan Covid-19 di instansi pemerintah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono kembali mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekda Nomor 800/1772/427.72/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
"Menetapkan jam kerja dan melakukan pengurangan jumlah jam dinas baik yang melakukan penerapan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja," ujar Agus Triyono dalam surat edarannya, Rabu 23 Juni 2021.
Dalam surat edarannya Sekda menyampaikan, pemberlakuan pengaturan jam kerja ASN tersebut memperhatikan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 21 Juni 2021 dan status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lumajang serta upaya mengendalikan penyebarannya sekaligus upaya mengurangi resiko penularan pada OPD/ instansi pemerintah. Penyesuaian jam kerja mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
"Maka dipandang perlu melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN, baik PNS maupun non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang," terangnya.
Sebelumnya penyesuaian jam kerja kembali normal dalam beberapa bulan kemarin saat Covid-19 terkendali dan Lumajang masuk dalam Zona Kuning. Namun memperhatikan peningkatan kasus dalam minggu terakhir, OPD yang menerapkan 5 hari kerja, jam dinas disesuaikan menjadi 7.30 - 14.00 WIB.
Sedangkan OPD yang menerapkan 6 hari kerja, jam dinas disesuaikan menjadi 7.30 - 13.00 WIB. Presensi online dalam aplikasi SiPerlu dilakukan sesuai jam kerja dan pada hari Jumat selambat-lambatnya pukul 06.00 saat Senam Kesegaran Jasmani (SKJ).
Sekda juga mengimbau agar OPD mengurangi kegiatan rapat atau pertemuan di ruangan tertutup. "Sebaiknya dilaksanakan di ruangan terbuka dengan pembatasan jumlah peserta dan meminimalisir makan minum yang bersifat prasmanan," pungkasnya.
Advertisement