Gara-gara Baju dan Cakaran, Anak Polisikan Ibu Kandung
Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, Sumi, 36 tahun, dilaporkan ke Polres Demak oleh anak kandungnya sendiri berinisial A, 19 tahun, setelah ibu dan anak itu bertengkar. Penyebab terjadinya pertengkaran itu hanya karena persoalan pakaian A yang dibuang oleh Sumi.
Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian, pada Jumat 8 Januari 2021.
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya. Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh Sumi karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata warga RT 04/04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung itu.
Selanjutnya, ibu dan anak kemudian terlibat pertengkaran hebat. “Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar Sumi. Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi. Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum. "Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Dedy Mulyadi Ajak Damai dan Ajukan Penangguhan Penahanan
Mantan bupati Purwakarta yang juga anggota DPR RI, Dedi Mulyadi juga sempat mendamaikan ibu dan anak tersebut. Namun, A tetap menolak damai.
Dedi Mulyadi pun akan meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan Sumiatun. “Saya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan ibu Sumiatun,” katanya.
Menurut Dedi Mulyadi, terlepas siapa yang benar atau salah dalam kasus tersebut, sangat tidak pantas kalau seorang anak sampai melaporkan ibu kandung secara pidana ke polisi.
"Jika terjadi konflik dalam keluarga, itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai menjadi kasus pidana karena akan merugikan semua pihak," tuturnya.
Anak Tolak Damai
Melalui video berdurasi 2,5 menit, A yang tercatat sebagai mahasiswa semester satu di sebuah kampus di Jakarta bersikukuh tidak akan mencabut laporannya dan meminta kepada polisi untuk melanjutkan proses hukum ibu kandungnya.
"Mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara. Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?
Ini pertanyaan dasar. Mohon dijawab di hati. Dan jujur mengapa saya melaporkan ibu saya. Pertama, karena saya tidak ingin membuka ibu saya dan aib keluarga saya. Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum. Sehingga mudah-mudahan keadilan ini bisa saya dapatkan. Saya mahasiswa semester I dan punya dua adik. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua. Khususnya kepada orangtua saya, yaitu ibu saya.
Mudah-mudahan ibu saya yang melahirkan saya bisa intropeksi. Dan jangan malu meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta. Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya. Ibu saya yang telah melahirkan saya. Tetapi Allah memerintahkan kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan keadilan dari negara.
Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati. Sekali lagi saya mohon maaf. Saya tidak bisa mengumbar dan membuka aib keluarga saya.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan. Mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan," demikian pernyataan yang dibuat A.
Advertisement