Gara-gara Atribut, Oknum Pesilat PSHT Jember Keroyok Mahasiswa
AS 21 tahun, warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Jember harus mendekam di penjara. Dia ditangkap usai mengeroyok Rahmatullah 20 tahun, mahasiswa Universitas Islam Jember (UIJ).
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan,28 Oktober 2021 dini hari, tersangka AS bersama dua rekannya berinisial VM dan FR mendatangi kontrakan korban di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Kaliwates. Tersangka datang dengan menggedor pintu kontrakan korban.
Saat korban keluar, tersangka menanyakan soal foto korban yang memakai atribut PSHT yang diunggah di akun Facebook korban. Bahkan tersangka juga sempat memeriksa handphone korban dan menemukan foto serupa.
“Saat itu para tersangka menanyakan maksud mengunggah foto memakai atribut PSHT. Setelah mengetahui korban bukan warga PSHT tersangka langsung mengeroyok korban,” kata Komang, Jumat, 03 Desember 2021.
Pasca insiden pengeroyokan itu Satreskrim Polres Jember langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari lima orang yang dimintai keterangan, hanya AS yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan, sebab masih ada dua orang yang ditetapkan sebagai DPO. Polisi meminta kedua DPO itu segera menyerahkan diri ke Polres Jember sebelum polisi melakukan tindakan tegas terukur.
“Yang kita amankan ada lima orang, satu ditetapkan sebagai tersangka dan dua lagi masih DPO. Kami minta para DPO yang sudah kami ketahui identitasnya segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas terukur apabila tidak kooperatif,” jelas Komang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka sudah merencanakan pengeroyokan itu, mulai dari mencari tempat tinggal korban. Sementara motif tersangka melakukan pengeroyokan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Salah satu pemicu pengeroyokan itu karena korban mengenakan atribut PSHT.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep itu hingga hari ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Akibat pengeroyokan itu korban mengalami beberapa luka memar dan ada juga luka lecet. Saat ini masih dirawat di rumah sakit," lanjut Komang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement