Gara-gara Ambil Baju Tanpa Izin, Suami Aniaya Mantan Istrinya
Seorang pria di Banyuwangi, EP, 46 tahun, tega menganiaya mantan istrinya sendiri, SA, 42 tahun. Penganiayaan ini dilakukan EP hanya karena mantan istrinya itu mengambil pakaian di rumahnya tanpa izin. Tidak hanya dianiaya, HP milik SA juga dibanting hingg hancur.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 25 Januari 2023. SA mengalami dugaan penganiayaan ini di rumah kakaknya yang bernama IK. Pelaku memukul mantan istrinya itu pada bagian wajah. Dugaan pemukulan ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.
“Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri,” jelas Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, Senin, 30 Januari 2023
Tidak berhenti sampai di sana, setelah menghajar korban, pelaku kemudian mengambil HP milik korban. Setelah HP tersebut dalam penguasaannya, Dia langsung membanting HP tersebut hingga rusak.
Tak terima dengan perlakukan mantan orang yang dicintainya itu, saat itu juga SA bergegas menuju Polsek Bangorejo untuk melaporkan apa yang dialaminya. Polisi langsung mengantar korban untuk melakukan visum atas luka yang dialaminya. “Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi-saksi yang lain,” jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, Polisi kemudian mengamankan EP. Tanpa kesulitan pelaku langsung diamankan di Polsek Bangorejo. Dia langsung menjalani pemeriksaan terkait kejadian dugaan penganiayaan itu. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal perusakan dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun lamanya. “Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami amankan di Polsek Bangorejo,” pungkasnya.
Advertisement