Gapasdap Pertanyakan Tarif Penyeberangan Urung Dinaikkan
Gapasdap menyayangkan belum terealisasinya kenaikan tarif penyeberangan yang rencananya akan diberlakukan mulai hari ini, Senin, 19 September 2022. Padahal saat ini sudah lebih dari 15 hari sejak harga BBM mengalami kenaikan pada 3 September 2022 lalu. Namun pemerintah belum juga menetapkan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan.
“Kami sudah mengeluarkan cadangan kami untuk membeli BBM dengan harga baru, dan ini ada batasan kemampuan,” tegas Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo dalam rilis yang diterima Ngopibareng.id.
Dijelaskan, kemampuan para operator kapal untuk membeli BBM dengan harga baru tentu saja terbatas. Jika cadangan keuangan untuk membeli BBM dengan harga baru ini sudah mencapai batasnya, bukan tidak mungkin kapal akan berhenti beroperasi. “Jika memang sudah tidak sanggup maka kami akan berhenti beroperasi,” tegasnya.
Dia menambahkan, angkutan penyeberangan tidak seperti moda angkutan lain yang dengan mudah menaikkan tarif setelah kenaikan BBM. Kami, kata Dia, masih mematuhi aturan yang ada. Namun, Dia meminta hal ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang remeh. Sehingga proses penetapan tarif memakan waktu yang cukup lama dan diundur-undur. “Jika memang pemerintah terlalu berat untuk menetapkan tarif, sebaiknya penetapan tarif diserahkan saja kepada asosiasi,” katanya.
Kejadian seperti ini, lanjutnya, bukan baru sekali terjadi pada angkutan penyeberangan. Menurutnya, untuk penetapan tarif terakhir memakan waktu 18 bulan dan jumlah pertemuan hingga 48 kali.
Lebih jauh dijelaskan, angkutan penyeberangan memiliki peranan penting baik sebagai sarana transportasi dan juga mengemban fungsi infrastruktur. Jika gagal, menurutnya, maka dampaknya akan sangat luas. Baik terhadap ekonomi, politik maupun keamanan dan juga keutuhan NKRI. Ribuan orang menggantungkan hidup pada angkutan penyeberangan. “Baik karyawan, para pedagang, pengurus kendaraan dan sektor lainnya. Kami juga bagian dari masyarakat Indonesia yang juga harus diperhatikan oleh pemerintah,” tegasnya lagi.
Seharusnya, menurut Khoiri Soetomo, Senin dinihari sudah diberlakukan tarif baru di 23 lintasan antar provinsi di seluruh tanah air. Ternyata, menurutnya, hanya pepesan kosong. Kondisi ini, menurutnya akan menenggelamkan industri angkutan Penyeberangan Nasional yang selama ini sudah dengan sabar dan patuh dengan tarif yang diatur sangat ketat oleh pemerintah.
“Melayani konektivitas antar wilayah 24/7/365 non stop berjadwal tetap, isi atau kosong wajib berangkat melayani penumoang dan logistik nasional,” tegasnya.
Sekjen DPP Gapasdap Aminudin Rifa'i, menambahkan, Pemerintah telah menetapkan KM (Keputuan Menteri Perhubungan) nomor 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi pada 15 September 2022 lalu. Sesuai dengan surat tersebut terjadi kenaikan rata-rata 11,79% untuk 23 lintas penyeberangan antar provinsi di Indonesia.
Seharusnya, sambungnya, keputusan tersebut berlaku 3 hari setelah ditandatangani. Namun Surat Keputusan tersebut ditarik kembali. Padahal dari beberapa angka yang sudah beredar di masyarakat tidak dipermasalahkan karena mereka memaklumi bahwa telah terjadi kenaikan harga BBM.
Padahal, menurutnya, besaran keputusan tarif tersebut sebenarnya masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari Gapasdap. Pada awalnya Gapasdap mengusulkan 35,4% ditambah dengan kenaikan harga BBM, dan akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11,79%. “Namun kenapa hingga saat ini tidak diberlakukan juga?,” ujarnya.