Gapasdap Minta Pembatasan Penumpang Kapal Penyeberangan Dihapus
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menolak pembatasan atau larangan penumpang kapal penyeberangan. Gapasdap menilai larangan itu sebagai bentuk pelanggaran Undang-undang (UU).
Ketua Dewan Pembina Gapasdap Pusat, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 104 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Angkutan Pelayaran.
"Kita ingin luruskan bahwa fungsi angkutan penyeberangan ini tidak hanya sebagai alat transportasi tapi yang lebih utama sebagai infrastruktur jembatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 104 tahun 2017," katanya usai ditemui di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Dia menegaskan, peraturan Menteri Perhubungan nomor 104 tahun 2017 ini merupakan penjabaran dari UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ketika semua kendaraan boleh lewat di jalan raya, kata Dia, seharusnya harus boleh lewat angkutan penyeberangan. Dia menegaskan, tidak boleh ada pembatasan atau pelarangan. Jika ada pembatasan, kata Dia, berarti terjadi pelanggaran terhadap UU.
"Pelanggaran UU ada sanksinya. Karena UU yang membuat pemerintah bersama DPR RI. Jadi semoga segera direvisi. Kita harapkan segera direvisi untuk seluruh Indonesia. Tidak hanya di Ketapang Gilimanuk," katanya.
Untuk itu, dia meminta seluruh perusahaan yang ada di Gapasdap tetap melaksanakan UU dengan tetap mengangkut seluruh penumpang, kendaraan pribadi maupun umum. Karena kalau tidak mengangkut berarti gapasdap ikut melanggar UU.
"Dengan catatan tetap harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan baik. Seperti menerapkan physical distancing dan menggunakan masker," ujarnya.
Mantan Anggota DPR RI ini menambahkan, di kapal penyeberangan Ketapang-Gilimanuk ini ada polikliniknya. Ini satu-satunya di Indonesia yang ada poliklinik. "Jadi aman untuk kepentingan publik," katanya.