Gapasdap Keberatan Tarif Pas Masuk, ASDP: Ajukan Keringanan
Kebijakan PT. Indonesia Ferry Cabang Ketapang (ASDP), yang memberlakukan tarif pas masuk ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dinilai terlalu memberatkan. Bukan hanya untuk pengunjung, tapi juga kru operator kapal yang sehari-hari harus masuk Pelabuhan Ketapang Banyuwangi untuk bekerja.
Sebelumnya, untuk masuk ke pelabuhan penyeberangan Ketapang Banyuwangi tak dikenakan biaya jika tak melakukan penyeberangan. Namun dengan kebijakan baru ini, semua orang yang masuk ke Pelabuhan Penyeberangangan Ketapang Banyuwangi dikenakan tarif masuk,-- di luar tarif penyeberangan. Nilainya sebesar Rp. 5.500 untuk kendaraan roda dua dan Rp 8ribu untuk mobil.
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi menilai, tarif pas masuk yang diberlakukan PT. Indonesia Ferry Cabang Ketapang ini terlalu mahal. Apalagi Gapasdap merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pelabuhan Penyeberangan itu sendiri.
Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, Putu Widiana menyatakan sebenarnya pihaknya sependapat dengan ASDP dalam rangka sterilisasi dan lebih tertibnya pelabuhan. Namun menurutnya, harus dibedakan mana orang yang berkunjung, mana orang yang beraktivitas di dalam pelabuhan.
"Seperti kita orang kapal, kita beraktivitas di dalam untuk menunjang pelabuhan. Harus dibedakan pas masuknya," tegasnya, Rabu, 24 Maret 2021.
Menurutnya apa yang disebut ASDP sebagai pas masuk menurutnya bukanlah pas masuk melainkan pas parkir. Tarifnya juga dinilai memberatkan. Karena di Banyuwangi standar parkir sepeda motor masih sekitar Rp2 ribu.
"Kalau kita beraktivitas di dalam pelabuhan ya harus dipertimbangkan juga kemampuannya. Namanya orang bekerja," tegasnya.
Menurutnya, kalau pas masuk masing-masing pekerja sudah ada. Per pegawai sudah ditanggung perusahaan masing-masing. Bahkan kalau operator pelabuhan menggunakan kendaraan operasional di area pelabuhan juga sudah didaftarkan.
"Tapi untuk ABK yang orangnya saja ke dalam motornya dititipkan di parkiran itu yang menjadi masalah. Beban yang diberikan terlalu besar, Rp5.500," jelasnya.
Dia menambahkan, pas yang diberlakukan itu merupakan pas parkir. Karena itu terbatas di tempat itu saja. Karena saat mau masuk pelabuhan harus bayar lagi pas masuknya.
"Ndak bisa dipakai (sebagai) pas masuk, kalau dia sudah beli disitu terus masuk bebas gratis kan juga gak itu. ASDP tetep mungut lagi (pas masuk)," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Sementara General Manager PT Indonesia Ferry Cabang Banyuwangi, Eddy Hermawan, menegaskan bahwa apa yang diterapkan adalah pas masuk untuk kendaraan yang tidak menyeberang. Menurutnya ini bagian dari sterilisasi pelabuhan yang sudah diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2016 Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan.
"Kitakan harus tahu data orang yang masuk, kendaraan yang masuk kita harus amankan juga. Kita mengamankan kendaraan yang tidak boleh seharusnya ada di dalam pelabuhan," tegasnya.
Untuk perusahaan yang merasa keberatan dengan besaran tarif tersebut, menurutnya boleh mengajukan keberatan. Nantinya akan diberikan diskon. Menurutnya saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajukan untuk mendapatkan keringanan.
Selain itu, perusahaan juga bisa mengajukan sistem berlangganan. Karena menurutnya sistem berlangganan lebih murah. Jika tarif sepeda motor sehari Rp5.500 kalau tarif berlangganan sepeda motor hanya Rp47.000 per bulan.
"Jadi kalau dibagi per tiga puluh hari cuma seribu lebih," tegasnya.
Seperti diketahui, PT. Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi mengeluarkan kebijakan penerapan pas masuk kendaraan tidak menyeberang. Kebijakan penerapan pas masuk pelabuhan ini dikeluarkan pada 10 Maret 2021 dan aktif berlaku sejak 15 Maret 2021 lalu.
Advertisement