Gapasdap Jatim Desak Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif penyeberangan. Penyesuaian tarif ini sangat mendesak untuk dilakukan karena tarif saat ini sudah tidak sebanding dengan biaya operasi yang harus dikeluarkan perusahaan operator pelayaran.
Ketua DPD Gapasdap Provinsi Jawa Timur, Sunaryo menyatakan, penyesuaian tarif penyeberangan terakhir dilakukan pada 1 Mei 2020 lalu. Setelah kenaikan tarif tersebut, telah terjadi berbagai kenaikan biaya industri penyeberangan.
“Salah satunya adalah kenaikan kurs dolar. Ini sangat berpengaruh karena mayoritas komponen kapal harus diimpor,” jelasnya, 8 April 2022.
Selain itu operator pelayaran juga harus mengeluarkan biaya-biaya tambahan akibat adanya kenaikan harga spare part, kenaikan tarif galangan kapal, dan kenaikan biaya alat-alat keselamatan, kenaikan biaya lain-lain akibat inflasi.
“Belum lagi kenaikan UMR, saat ini banyak karyawan yang gajinya terlambat bahkan hingga berbulan-bulan,” tegasnya.
Mengacu pada Keputusan Menteri (KM) Perhubungan nomor 92 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 66 tahun 2019 Direktorat melakukan pengawasan dan evaluasi tarif dasar yang ditetapkan oleh Menteri setiap 6 bulan sekali. Sementara, kenaikan tarif penyeberangan terakhir dilakukan pada 1 Mei 2020 lalu.
“Kenaikan tarif terakhir 1 Mei 2020 sudah hampir dua tahun tidak ada kenaikan tarif yang seharusnya dilakukan 6 bulan sekali,” tegasnya lagi.
Dia menjelaskan, pada kenaikan tarif yang dilakukan pada 1 Mei 2020 lalu besarannya masih jauh dari harapan para operator pelayaran. Besaran kenaikan yang dilakukan masih berada di bawah harga pokok produksi (HPP)
“Besaran perhitungan tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan KM nomor 92 tahun 2020 masih di bawah HPP yaitu rata-rata 68 persen,” ujarnya.
Dengan besaran tarif yang berlaku saat ini, lanjutnya, sangat memberatkan pihak operator pelayaran. Jika pemerintah tidak segera menaikkan tarif, kata Sunaryo, perusahaan operator pelayaran akan kesulitan untuk menaikkan layanan kenyamanan dan layanan keselamatan.
“Karena layanan-layanan itu korelasinya dengan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan operator pelayaran,” pungkasnya.