Gapasdap Desak Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Penyeberangan
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif penyeberangan.
Penyesuaian tarif ini perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional operator kapal penyeberangan. Jika tidak kapal penyeberangan terancam berhenti operasi.
Ketua DPD Gapasdap Provinsi Jawa Timur, Sunaryo menyatakan, Gapasdap telah mengusulkan penyesuaian tarif pada bulan September 2018. Namun hingga saat ini belum ada penyesuaian. Padahal tarif angkutan penyeberangan sendiri terakhir naik pada awal tahun 2017. Artinya, kata Sunaryo, sudah 3 tahun tidak ada penyesuaian tarif.
"Kondisi ini membuat pengusaha kesulitan dalam mengoperasikan kapalnya. Sudah banyak operator kapal yang kesulitan membayar gaji karyawan tepat waktu. Bahkan, ada yang pembayarannya tertunda antara 2-3 bulan," jelas Sunaryo, Rabu, 29 Januari 2020.
Tidak hanya itu, lanjut Sunaryo, operator kapal juga kesulitan dalam melakukan perawatan kapal, dab membayar cicilan kredit perbankan. Ini disebabkan dalam 3 tahun ini telah terjadi kenaikan-kenaikan biaya yang sangat tinggi. Seperti kenaikan kurs dollar Amerika yang mengakibatkan kenaikan biaya spare part kapal dan biaya perawatan, kenaikan UMR selama 3 kali, kenaikan biaya akibat bertambahnya regulasi pemerintah.
Sunaryo menambahkan, beberapa kejadian tersebut sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Kondisi kru kapal yang tidak bisa fokus kerja karena belum digaji, serta buruknya perawatan kapal karena tidak memiliki biaya untuk merawat sangat rawan menyebabkan terjadinya kecelakaan kapal.
"Kalau kondisi ini terus terjadi kapal akan berhenti operasi. Dan efeknya ketika kapal tidak bisa beroperasi maka akan terjadi stagnasi ekonomi, karena logistik tidak bisa terdistribusi," tegasnya.
Sunaryo menyebut, Gapasdap bersama pemerintah telah melakukan perhitungan besaran kenaikan tarif akibat kenaikan biaya-biaya tersebut sebesar 38%. Akan tetapi pemerintah menawar kenaikan tersebut menjadi 3 tahapan, sehingga kenaikan hanya 10,3% saja.
"Dan itupun hingga sekarang masih belum ditetapkan. Panjangnya birokrasi yang melibatkan 3 Kementrian yaitu Kemenhub, Kemenkumham dan terakhir ditambah dengan Kemenko Maritim dan Investasi yang menyebabkan hingga saat ini tarif belum juga ditetapkan," beber Sunaryo.
Seperti diketahui, angkutan penyeberangan merupakan sarana transportasi yang tidak tergantikan. Sehingga jika pelayanannya terhenti, maka tidak ada moda lain yang bisa menggantikannya. Pemerintah harus bertanggung jawab atas akibat yang terjadi karena keputusan penyesuaian tarif yang berlarut-larut.
"Padahal jika tarif dinaikkan sesuai perhitungan bersama antara Gapasdap dan Pemerintah, yaitu naik 38%, maka efek terhadap kenaikan harga barang hanya sekitar 0,15%. Sangat kecil dan tidak perlu dikhawatirkan," pungkas Sunaryo.