Gapasdap Banyuwangi Unjuk Rasa Desak Kenaikan Tarif Penyeberangan
Puluhan orang yang berasal dari perusahaan anggota Gapasdap DPC Banyuwangi melakukan aksi unjuk rasa, Jumat, 23 September 2022. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes belum dinaikkannya tarif angkutan penyeberangan. Mereka mendesak pemerintah segera menaikkan tarif penyeberangan.
Aksi unjuk rasa ini diawali dari Kantor DPC Gapasdap Banyuwangi yang berada di pintu masuk Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Puluhan orang ini membentangkan berbagai poster bernada protes belum dinaikkannya tarif penyeberangan. Di tempat ini mereka sempat melakukan orasi.
“Kami hanya meminta kenaikan tarif, gaji kami sudah dicicil,” teriak salah seorang pengunjuk rasa.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh 500 meter menuju kantor Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (Satpel BPTD) Ketapang. Aksi yang mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian. Sembari berjalan mereka terus meneriakkan desakan kenaikan tarif penyeberangan.
“Kami sudah beli BBM dengan harga baru, namun tarif (penyeberangan) kami masih menggunakan tarif lama,” kata Ketua Bidang Usaha dan Tarif DPP Gapasdap Rakhmatika Ardianto.
Di tempat itu, beberapa perwakilan Gapasdap bertemu dengan Korsatpel BPTD Ketapang, Rocky Surentu. Saat itu Gapasdap kemudian menyampaikan pernyataan sikap Gapasdap secara tertulis.
Rakhmatika menjelaskan, hingga saat ini tarif angkutan penyeberangan belum disesuaikan. Di sisi lain, tarif angkutan lain sudah mengalami penyesuaian satu atau dua hari setelah BBM naik.
"Kenapa angkutan penyeberangan begitu lama untuk disesuaikan. Padahal BBM itu merupakan komponen utama dari sebuah kapal penyeberangan," ujarnya.
Artinya, lanjutnya, kalau kapal tidak memiliki BBM, tidak akan bisa jalan. Pihaknya berharap, jangan sampai operator kapal tidak bisa membeli BBM lagi akibat tarif yang tak kunjung dinaikkan. Sehingga kapal-kapal tidak bisa melayani angkutan penyeberangan di Banyuwangi.
Dia menyebut, Gapasdap bersama pemerintah sudah sama-sama menghitung biaya-biaya akibat kenaikan BBM. Pada kenaikan tarif di tahun 2019, masih ada kekurangan sebesar 35 persen yang harus dipenuhi pemerintah. Kemudian, kata dia, komponen BBM naik sebesar 32 persen.
"Itu memengaruhi sekitar 10 persen dari total biaya kami, sehingga kami kemarin mengajukan tuntutan sampai 45 persen. Ini semua sudah tahu pemerintah juga sudah melakukan perhitungan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Satpel BPTD Ketapang, Rocky Surentu menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi Gapasdap. Surat pernyataan sikap Gapasdap akan dikirim ke BPTD Jawa Timur agar bisa segera terealisasi.
"Ini berproses, kami juga mempunyai atasan, Balai. Lewat Balai akan dilanjutkan ke pusat," tegasnya.
Sebelumnya, Gapasdap menyebut Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan KM 172 Tahun 2022 Penyesuaian Tarif Penyeberangan. Surat ini ditandatangani pada 15 September 2022 untuk diberlakukan tiga hari kemudian. Namun hingga saat ini tarif penyeberangan belum juga naik.
Advertisement